Gambar Serem Bahaya Rokok Bakal Digedein, Buruh Pabrik Protes
Senin, 28 September 2020 - 18:05 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) merasakan tekanan akibat kebijakan Pemerintah seperti rencana kenaikan cukai dan revisi PP 109/2019.
Wacana revisi ini sebelumnya dicetuskan oleh Kementerian Kesehatan, dimana salah satu poinnya yakni memperluas gambar peringatan bahaya merokok dari 40% menjadi 90%.
Menanggapi hal ini, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menyatakan bahwa poin kebijakan tersebut dapat mematikan industri hasil tembakau.
“Regulasi pemerintah terkait wacana revisi PP 109/2012, membuktikan pemerintah tidak memberikan keadilan kepada pelaku IHT. Pandemi seharusnya memberi peluang bukan memperberat,” kata Ketua FSP RTMM SPSI Sudarto dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Pandemi COVID-19, Bea Cukai Sikat Ratusan Ribu Rokok Ilegal )
Dia menjelaskan, kondisi IHT sebelum munculnya krisis kesehatan sudah berat, ditambah kebijakan Pemerintah untuk menaikkan cukai rokok tiap tahunnya.
Situasi ini yang kemudian mengakibatkan sejumlah pabrik rokok gulung tikar karena barangnya tidak terjual dan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Sebagai gambaran, kurun 2012-2018 tercatat 544 pabrik rokok tutup se-Indonesia karena kenaikan cukai. Jika satu pabrik memiliki 200 karyawan, maka enam tahun ini terdapat 108 ribu pekerja yang kehilangan mata pencaharian,” jelas Sudarto.
Wacana revisi ini sebelumnya dicetuskan oleh Kementerian Kesehatan, dimana salah satu poinnya yakni memperluas gambar peringatan bahaya merokok dari 40% menjadi 90%.
Menanggapi hal ini, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menyatakan bahwa poin kebijakan tersebut dapat mematikan industri hasil tembakau.
“Regulasi pemerintah terkait wacana revisi PP 109/2012, membuktikan pemerintah tidak memberikan keadilan kepada pelaku IHT. Pandemi seharusnya memberi peluang bukan memperberat,” kata Ketua FSP RTMM SPSI Sudarto dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Pandemi COVID-19, Bea Cukai Sikat Ratusan Ribu Rokok Ilegal )
Dia menjelaskan, kondisi IHT sebelum munculnya krisis kesehatan sudah berat, ditambah kebijakan Pemerintah untuk menaikkan cukai rokok tiap tahunnya.
Situasi ini yang kemudian mengakibatkan sejumlah pabrik rokok gulung tikar karena barangnya tidak terjual dan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Sebagai gambaran, kurun 2012-2018 tercatat 544 pabrik rokok tutup se-Indonesia karena kenaikan cukai. Jika satu pabrik memiliki 200 karyawan, maka enam tahun ini terdapat 108 ribu pekerja yang kehilangan mata pencaharian,” jelas Sudarto.
Lihat Juga :