SPI Bawang Putih Harus Terbuka, Pengamat: Jika Tidak, Ada Mafia Dong!
Selasa, 29 September 2020 - 06:47 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Pengamat: Pemerintah Perlu Sinkronkan Aturan Impor Bawang Putih )
Diakuinya, kisruh impor bawang putih beberapa kali terjadi, karena banyak pihak berkepentingan.Namun menurut Ombudsman,kekisruhan berbeda-beda kasusnya. "Kecuali ada yang mau lapor ke Ombudsman, ya kita tindak lanjuti. Laporan kan mesti jelas, ada yang merasa keberatan, melapor dengan administrasi yang jelas, tapi selama belum ada yang lapor ya kita monitoring terus," jelasnya.
Sementara, sumber di kalangan pengusaha, menyebutkan ada penganakemasan terhadap beberapa pengusaha dalam impor ini. Salah satunya adalah berinisial M. Ada sejumlah perusahaan berbentuk CV dan PT diduga terafiliasi yang bersangkutan.
Tak Sesuai Permendag
Di pihak importir, Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino, menyebut sulit membuktikan adanya kongkalikong pemberian SPI . Dia mengibaratkan kongkalikong itu sebagai ada bau tapi tak bisa dibuktikan asalnya.
Yang jelas, pihaknya merasakan keanehan karena selama 6 bulan SPI tak diberikan ke anggota Pusbarindo, namun di pasar banyak terdapat bawang putih impor. Dia menilai, persoalan ini masih berbutut dari relaksasi SPI oleh Kemendag beberapa waktu lalu dengan alasan mempercepat impor. Sedang Kementan, sebaliknya tetap memberlakukan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) terhadap importir.
“Ada aturannya di Permendag Nomor 44, pengajuan SPI paling lambat 2 hari kerja harus ditandatangan. Tapi nyatanya sudah berbulan-bulan tidak keluar. Kalau RIPH Kementan, mayoritas anggota kita semua sudah dapat, tapi SPI yang susah,” tuturnya.
Diakuinya, kisruh impor bawang putih beberapa kali terjadi, karena banyak pihak berkepentingan.Namun menurut Ombudsman,kekisruhan berbeda-beda kasusnya. "Kecuali ada yang mau lapor ke Ombudsman, ya kita tindak lanjuti. Laporan kan mesti jelas, ada yang merasa keberatan, melapor dengan administrasi yang jelas, tapi selama belum ada yang lapor ya kita monitoring terus," jelasnya.
Sementara, sumber di kalangan pengusaha, menyebutkan ada penganakemasan terhadap beberapa pengusaha dalam impor ini. Salah satunya adalah berinisial M. Ada sejumlah perusahaan berbentuk CV dan PT diduga terafiliasi yang bersangkutan.
Tak Sesuai Permendag
Di pihak importir, Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino, menyebut sulit membuktikan adanya kongkalikong pemberian SPI . Dia mengibaratkan kongkalikong itu sebagai ada bau tapi tak bisa dibuktikan asalnya.
Yang jelas, pihaknya merasakan keanehan karena selama 6 bulan SPI tak diberikan ke anggota Pusbarindo, namun di pasar banyak terdapat bawang putih impor. Dia menilai, persoalan ini masih berbutut dari relaksasi SPI oleh Kemendag beberapa waktu lalu dengan alasan mempercepat impor. Sedang Kementan, sebaliknya tetap memberlakukan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) terhadap importir.
“Ada aturannya di Permendag Nomor 44, pengajuan SPI paling lambat 2 hari kerja harus ditandatangan. Tapi nyatanya sudah berbulan-bulan tidak keluar. Kalau RIPH Kementan, mayoritas anggota kita semua sudah dapat, tapi SPI yang susah,” tuturnya.
Lihat Juga :