RUU Cipta Kerja Memudahkan Perizinan Berusaha
Rabu, 30 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja yang dilakukan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Selesainya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas, tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sin (Tim Sinkronisasi) dan Tim Mus (Tim Perumus) sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Cipta Kerja yang akan segera disahkan di rapat paripurna,” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta kemarin. (Baca: Penyebab Rezeki Tidak Lancar dan Penawarnya)
Dia menjelaskan, kelarnya pembahasan substansi RUU Cipta Kerja nanti masyarakat akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan kepastian ataupun legalitas usaha.
“Perizinan berusaha memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS,” paparnya.
Pemerintah juga, lanjut dia, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.
RUU ini juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya. “Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui dana alokasi khusus (DAK) pemerintah,” paparnya. (Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar Akan Ditambah)
Pemerintah juga, ungkap dia, mempermudah proses pendirian koperasi melalui RUU Cipta Kerja satu di antaranya menetapkan minimal jumlah sembilan orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer.
“Selesainya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas, tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sin (Tim Sinkronisasi) dan Tim Mus (Tim Perumus) sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Cipta Kerja yang akan segera disahkan di rapat paripurna,” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta kemarin. (Baca: Penyebab Rezeki Tidak Lancar dan Penawarnya)
Dia menjelaskan, kelarnya pembahasan substansi RUU Cipta Kerja nanti masyarakat akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan kepastian ataupun legalitas usaha.
“Perizinan berusaha memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS,” paparnya.
Pemerintah juga, lanjut dia, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.
RUU ini juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya. “Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui dana alokasi khusus (DAK) pemerintah,” paparnya. (Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar Akan Ditambah)
Pemerintah juga, ungkap dia, mempermudah proses pendirian koperasi melalui RUU Cipta Kerja satu di antaranya menetapkan minimal jumlah sembilan orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer.
Lihat Juga :