RUU Cipta Kerja Memudahkan Perizinan Berusaha
Rabu, 30 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
Anggota koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha koperasi secara syariah dan dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.
Selain itu, kata Susiwijono, melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat juga akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjutan lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah diusahakan. Perkebunan rakyat diatur dengan berbagai skema.
Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah. “Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di nonkawasan konservasi, misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial,” ucapnya. (Lihat videonya: Habiskan 300 M, Proyek Kota Baru Lampung Kini Jadi Kota Mati)
RUU Cipta Kerja juga mengakomodasi permasalahan pekerja dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan pengusaha. Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah sehingga ini mengurangi beban pengusaha. (Hatim Varabi)
Selain itu, kata Susiwijono, melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat juga akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjutan lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah diusahakan. Perkebunan rakyat diatur dengan berbagai skema.
Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah. “Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di nonkawasan konservasi, misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial,” ucapnya. (Lihat videonya: Habiskan 300 M, Proyek Kota Baru Lampung Kini Jadi Kota Mati)
RUU Cipta Kerja juga mengakomodasi permasalahan pekerja dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan pengusaha. Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah sehingga ini mengurangi beban pengusaha. (Hatim Varabi)
(ysw)
Lihat Juga :