Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Sejumlah Kebijakan OJK
Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
Berikutnya adalah relaksasi Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar, relaksasi kewajiban pelaporan bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah, imbauan tidak menggunakan debt collector dan pengembangan Ekosistem Digital UMKM.
"Selanjutnya kebijakan untuk menjaga stabilitas dan optimalisasi peran sektor jasa keuangan dikeluarkan melalai penerapan pemanfaatan restrukturisasi covid-19 tidak sebagai pemburukan kualitas kredit Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), penundaan pemberlakuan standar Basel III, peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer, penurunan batas minimum liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) 85%, dan penundaan penilaian kualitas aset yang diambil alih (AYDA)," papar Wimboh.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan stabilitasasi dan optimalisasi sektor jasa keuangan dilakukan melalui relaksasasi Penempatan Dana antarbank, penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum khusus BPR, perintah tertulis untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan atau integrasi Bank Umum dan IKNB, relaksasi SRO kepada Stakeholder dan relaksasi pengelolaan Manajer Investasi, mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang Pasar Modal dan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). (Baca juga: Jabar Cetak Realisasi Investasi Rp57,9 Triliun di Tengah Pandemi, Ini Rahasianya )
Sementara untuk kebijakan memberikan kemudahan bagi sektor jasa keuangan beberapa program telah dilakukan OJK yaitu relaksasi batas penyampaian pelaporan keuangan, pengawasan dan penyampaian laporan menggunakan sistem informasi, pelaksanaan E-RUPS, serta pelaksanaan RUPS dengan media elektronik sebagai solusi RUPS di masa pembatasan sosial.
Kemudian juga pelaksanaan fit and proper test dengan video conference, pemasaran melalui Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital, penggunaan digital signature untuk perizinan WMI dan WAPERD, relaksasi Penagihan Sanksi Denda dan pembayaran Bunga, serta relaksasi SRO kepada stakeholder dengan pemberian diskon pungutan atau biaya.
"Selanjutnya kebijakan untuk menjaga stabilitas dan optimalisasi peran sektor jasa keuangan dikeluarkan melalai penerapan pemanfaatan restrukturisasi covid-19 tidak sebagai pemburukan kualitas kredit Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), penundaan pemberlakuan standar Basel III, peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer, penurunan batas minimum liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) 85%, dan penundaan penilaian kualitas aset yang diambil alih (AYDA)," papar Wimboh.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan stabilitasasi dan optimalisasi sektor jasa keuangan dilakukan melalui relaksasasi Penempatan Dana antarbank, penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum khusus BPR, perintah tertulis untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan atau integrasi Bank Umum dan IKNB, relaksasi SRO kepada Stakeholder dan relaksasi pengelolaan Manajer Investasi, mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang Pasar Modal dan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). (Baca juga: Jabar Cetak Realisasi Investasi Rp57,9 Triliun di Tengah Pandemi, Ini Rahasianya )
Sementara untuk kebijakan memberikan kemudahan bagi sektor jasa keuangan beberapa program telah dilakukan OJK yaitu relaksasi batas penyampaian pelaporan keuangan, pengawasan dan penyampaian laporan menggunakan sistem informasi, pelaksanaan E-RUPS, serta pelaksanaan RUPS dengan media elektronik sebagai solusi RUPS di masa pembatasan sosial.
Kemudian juga pelaksanaan fit and proper test dengan video conference, pemasaran melalui Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital, penggunaan digital signature untuk perizinan WMI dan WAPERD, relaksasi Penagihan Sanksi Denda dan pembayaran Bunga, serta relaksasi SRO kepada stakeholder dengan pemberian diskon pungutan atau biaya.
(ind)
Lihat Juga :