Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Sejumlah Kebijakan OJK

Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:31 WIB
loading...
Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Sejumlah Kebijakan OJK
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan diharapkan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memberikan ruang gerak bagi sektor usaha dan masyarakat untuk tetap bertahan di masa pandemi sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi.

"Hingga 7 September 2020 restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp884,46 triliun yang diterima oleh 7,38 juta debitur. Nilai tersebut dirasakan oleh sektor UMKM sebesar Rp360,59 triliun untuk 5,82 juta debitur dan sektor non UMKM sebesar Rp523,87 triliun untuk 1,44 juta debitur," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan, sampai 29 September 2020 telah mencapai Rp170,17 triliun untuk 4,63 juta kontrak restrukturisasi.

Menurut Wimboh, selain kebijakan restruktursasi kredit dan pembiayaan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK untuk menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil sehingga bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang mengalami pelemahan akibat pandemi Covid-19. (Baca juga: OTG Covid-19 Luar Jakarta Bisa Dirawat di 3 Lokasi Ini )

"Kebijakan-kebijakan difokuskan pada tujuan meredam volatilitas pasar keuangan, memberi ruang gerak sektor riil, menjaga stabilitas dan optimalisasi peran sektor jasa keuangan serta memberikan kemudahan bagi sektor jasa keuangan," papar dia.

Wimboh mengatakan, upaya meredam volatilitas pasar keuangan dijalankan dengan berbagai kebijakan seperti pelarangan transaksi short selling, mengeluarkan kebijakan buyback saham tanpa melalui RUPS, Perubahan Batasan Auto Rejection (Asymmetric), peniadaan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra pembukaan (pre-opening) di Bursa Efek, trading halt untuk penurunan 5% dan pemendekan jam perdagangan Efek.

Kemudian, lanjut dia, untuk memberi ruang gerak sektor riil telah dilakukan beberapa kebijakan seperti Program Restrukturisasi Perbankan, Perusahaan Pembiayaan dan LKM.

Berikutnya adalah relaksasi Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar, relaksasi kewajiban pelaporan bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah, imbauan tidak menggunakan debt collector dan pengembangan Ekosistem Digital UMKM.

"Selanjutnya kebijakan untuk menjaga stabilitas dan optimalisasi peran sektor jasa keuangan dikeluarkan melalai penerapan pemanfaatan restrukturisasi covid-19 tidak sebagai pemburukan kualitas kredit Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), penundaan pemberlakuan standar Basel III, peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer, penurunan batas minimum liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) 85%, dan penundaan penilaian kualitas aset yang diambil alih (AYDA)," papar Wimboh.

Selain itu, lanjut dia, kebijakan stabilitasasi dan optimalisasi sektor jasa keuangan dilakukan melalui relaksasasi Penempatan Dana antarbank, penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum khusus BPR, perintah tertulis untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan atau integrasi Bank Umum dan IKNB, relaksasi SRO kepada Stakeholder dan relaksasi pengelolaan Manajer Investasi, mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang Pasar Modal dan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). (Baca juga: Jabar Cetak Realisasi Investasi Rp57,9 Triliun di Tengah Pandemi, Ini Rahasianya )

Sementara untuk kebijakan memberikan kemudahan bagi sektor jasa keuangan beberapa program telah dilakukan OJK yaitu relaksasi batas penyampaian pelaporan keuangan, pengawasan dan penyampaian laporan menggunakan sistem informasi, pelaksanaan E-RUPS, serta pelaksanaan RUPS dengan media elektronik sebagai solusi RUPS di masa pembatasan sosial.

Kemudian juga pelaksanaan fit and proper test dengan video conference, pemasaran melalui Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital, penggunaan digital signature untuk perizinan WMI dan WAPERD, relaksasi Penagihan Sanksi Denda dan pembayaran Bunga, serta relaksasi SRO kepada stakeholder dengan pemberian diskon pungutan atau biaya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2867 seconds (0.1#10.140)