Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Sejumlah Kebijakan OJK
Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:31 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan diharapkan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memberikan ruang gerak bagi sektor usaha dan masyarakat untuk tetap bertahan di masa pandemi sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi.
"Hingga 7 September 2020 restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp884,46 triliun yang diterima oleh 7,38 juta debitur. Nilai tersebut dirasakan oleh sektor UMKM sebesar Rp360,59 triliun untuk 5,82 juta debitur dan sektor non UMKM sebesar Rp523,87 triliun untuk 1,44 juta debitur," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan, sampai 29 September 2020 telah mencapai Rp170,17 triliun untuk 4,63 juta kontrak restrukturisasi.
Menurut Wimboh, selain kebijakan restruktursasi kredit dan pembiayaan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK untuk menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil sehingga bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang mengalami pelemahan akibat pandemi Covid-19. (Baca juga: OTG Covid-19 Luar Jakarta Bisa Dirawat di 3 Lokasi Ini )
"Kebijakan-kebijakan difokuskan pada tujuan meredam volatilitas pasar keuangan, memberi ruang gerak sektor riil, menjaga stabilitas dan optimalisasi peran sektor jasa keuangan serta memberikan kemudahan bagi sektor jasa keuangan," papar dia.
Wimboh mengatakan, upaya meredam volatilitas pasar keuangan dijalankan dengan berbagai kebijakan seperti pelarangan transaksi short selling, mengeluarkan kebijakan buyback saham tanpa melalui RUPS, Perubahan Batasan Auto Rejection (Asymmetric), peniadaan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra pembukaan (pre-opening) di Bursa Efek, trading halt untuk penurunan 5% dan pemendekan jam perdagangan Efek.
Kemudian, lanjut dia, untuk memberi ruang gerak sektor riil telah dilakukan beberapa kebijakan seperti Program Restrukturisasi Perbankan, Perusahaan Pembiayaan dan LKM.
"Hingga 7 September 2020 restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp884,46 triliun yang diterima oleh 7,38 juta debitur. Nilai tersebut dirasakan oleh sektor UMKM sebesar Rp360,59 triliun untuk 5,82 juta debitur dan sektor non UMKM sebesar Rp523,87 triliun untuk 1,44 juta debitur," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan, sampai 29 September 2020 telah mencapai Rp170,17 triliun untuk 4,63 juta kontrak restrukturisasi.
Menurut Wimboh, selain kebijakan restruktursasi kredit dan pembiayaan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK untuk menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil sehingga bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang mengalami pelemahan akibat pandemi Covid-19. (Baca juga: OTG Covid-19 Luar Jakarta Bisa Dirawat di 3 Lokasi Ini )
"Kebijakan-kebijakan difokuskan pada tujuan meredam volatilitas pasar keuangan, memberi ruang gerak sektor riil, menjaga stabilitas dan optimalisasi peran sektor jasa keuangan serta memberikan kemudahan bagi sektor jasa keuangan," papar dia.
Wimboh mengatakan, upaya meredam volatilitas pasar keuangan dijalankan dengan berbagai kebijakan seperti pelarangan transaksi short selling, mengeluarkan kebijakan buyback saham tanpa melalui RUPS, Perubahan Batasan Auto Rejection (Asymmetric), peniadaan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra pembukaan (pre-opening) di Bursa Efek, trading halt untuk penurunan 5% dan pemendekan jam perdagangan Efek.
Kemudian, lanjut dia, untuk memberi ruang gerak sektor riil telah dilakukan beberapa kebijakan seperti Program Restrukturisasi Perbankan, Perusahaan Pembiayaan dan LKM.
Lihat Juga :