Setara dengan PNS, Ini Daftar Nilai Gaji Pegawai Kontrak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Mellaui aturan tersebut, kini gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) .
Adapun dalam aturan itu, pegawai kontrak juga mendapatkan unjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
(Baca Juga: Hore! Jokowi Setarakan Gaji Pegawai Kontrak dengan PNS)
"Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimanayang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," bunyi aturan tersebut yang dikutip SINDOnews, Jumat (2/10/2020).
Adapun, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Pasal 7 seperi Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(Baca Juga: Kejelasan Status, Honorer K2 Harap Perpres 98 Segera Diundangkan)
Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gajidan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Berikut daftar gaji PPPK dalam lampiran Perpres 98/2020:
•Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Adapun dalam aturan itu, pegawai kontrak juga mendapatkan unjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
(Baca Juga: Hore! Jokowi Setarakan Gaji Pegawai Kontrak dengan PNS)
"Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimanayang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," bunyi aturan tersebut yang dikutip SINDOnews, Jumat (2/10/2020).
Adapun, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Pasal 7 seperi Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(Baca Juga: Kejelasan Status, Honorer K2 Harap Perpres 98 Segera Diundangkan)
Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gajidan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Berikut daftar gaji PPPK dalam lampiran Perpres 98/2020:
•Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200