Kemenhub Belum Berencana Hentikan Operasional KRL
Selasa, 05 Mei 2020 - 21:50 WIB
loading...
Petugas medis mengambil sampel spesimen penumpang KRL Commuter Line saat tes swab di Stasiun Bekasi, Selasa (5/5/2020). Foto/SINDOphoto/Eko Purwanto.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi termasuk di Kereta Rel Listrik (KRL) . Terkait hal ini, Kemenhub telah mengeluarkan Permenub 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, termasuk di daerah yang telah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihaknya belum berencana untuk menghentikan operiasonal moda transportasi KRL. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Seluruh upaya tersebut dilakukan agar tidak terjadi penularan dari orang-orang yang mungkin carier Covid-19 tanpa gejala. Perlu dipahami bahwa penularan Covid-19 bisa terjadi dimana saja, tidak hanya di KRL," ujar Adita di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Menurut dia, Permenhub No. 18/2020 secara tegas telah menyatakan bahwa penumpang wajib menggunakan masker. Lalu, petugas mengecek suhu tubuh penumpang. Pada 10 stasiun juga telah dipasang thermal scanner yang mampu mendeteksi suhu tubuh ratusan pengguna dalam waktu bersamaan.
Selain itu, telah disediakan wastafel tambahan yang dipasang pada lokasi-lokasi yang sering dilalui pengguna KRL agar dapat digunakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL di 40 stasiun.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihaknya belum berencana untuk menghentikan operiasonal moda transportasi KRL. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Seluruh upaya tersebut dilakukan agar tidak terjadi penularan dari orang-orang yang mungkin carier Covid-19 tanpa gejala. Perlu dipahami bahwa penularan Covid-19 bisa terjadi dimana saja, tidak hanya di KRL," ujar Adita di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Menurut dia, Permenhub No. 18/2020 secara tegas telah menyatakan bahwa penumpang wajib menggunakan masker. Lalu, petugas mengecek suhu tubuh penumpang. Pada 10 stasiun juga telah dipasang thermal scanner yang mampu mendeteksi suhu tubuh ratusan pengguna dalam waktu bersamaan.
Selain itu, telah disediakan wastafel tambahan yang dipasang pada lokasi-lokasi yang sering dilalui pengguna KRL agar dapat digunakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL di 40 stasiun.
Lihat Juga :