Bermanfaat untuk Rakyat, Airlangga: RUU Cipta Kerja Dorong Pemerintahan Lebih Efisien
Minggu, 04 Oktober 2020 - 12:30 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/Okezone
A
A
A
JAKARTA - RUU Cipta Kerja akan dapat mendorong debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) dan penggunaan sistem eletronik.
“Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja,” kata Airlangga Hartarto , Menko Koordinator Bidang Perekonomian, Sabtu (3/10/2020) saat rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja dengan DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam RUU tersebut, ada dukungan untuk UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS. Selanjutnya, kemudahan dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) serta kemudahan dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan.
“Kemudahan ini dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” tambah Airlangga. ( Baca juga:Enaknya! Kalau Jadi, Biaya Sertifikasi Produk Farmasi dan Alkes Ditanggung Negara )
Untuk koperasi terdapat kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah anggota sembilan orang. Bahkan koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, dan dapat memanfaatkan teknologi.
Adapun, untuk sertifikasi halal dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bagi pelaku UMKM diberikan kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.
“Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja,” kata Airlangga Hartarto , Menko Koordinator Bidang Perekonomian, Sabtu (3/10/2020) saat rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja dengan DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam RUU tersebut, ada dukungan untuk UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS. Selanjutnya, kemudahan dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) serta kemudahan dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan.
“Kemudahan ini dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” tambah Airlangga. ( Baca juga:Enaknya! Kalau Jadi, Biaya Sertifikasi Produk Farmasi dan Alkes Ditanggung Negara )
Untuk koperasi terdapat kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah anggota sembilan orang. Bahkan koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, dan dapat memanfaatkan teknologi.
Adapun, untuk sertifikasi halal dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bagi pelaku UMKM diberikan kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.
Lihat Juga :