Airlangga: RUU Cipta Kerja Memastikan Kehadiran Negara untuk Lindungi Pekerja
Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:54 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - RUU Cipta Kerja harus dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Pesan itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara pandangan pemerintah terhadap RUU tersebut pada Rapat Paripurna DPR RI Senin (5/10/2020) di Senayan, Jakarta. “Terutama untuk masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” ungkap Airlangga.
Berbagai manfaat tersebut tertuang dalam 186 Pasal dan 15 Bab dalam RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya adalah dukungan untuk UMKM. “Dengan RUU Cipta Kerja, pelaku usaha UMKM dalam proses perizinan cukup hanya melalui pendaftaran,” tambah Airlangga.
Ada pula dukungan untuk koperasi, seperti kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang anggota. Koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi.
Untuk Sertifikasi Halal, Airlangga menambahkan pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK. Dilakukan pula percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.
Terhadap ketelanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat diberi izin untuk pemanfaatan atas ketelanjuran lahan dalam kawasan hutan. “Untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu. ( Baca juga:Terhambat Regulasi, Industri Mebel dan Kerajinan Perlu Diselamatkan )
Berbagai manfaat tersebut tertuang dalam 186 Pasal dan 15 Bab dalam RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya adalah dukungan untuk UMKM. “Dengan RUU Cipta Kerja, pelaku usaha UMKM dalam proses perizinan cukup hanya melalui pendaftaran,” tambah Airlangga.
Ada pula dukungan untuk koperasi, seperti kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang anggota. Koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi.
Untuk Sertifikasi Halal, Airlangga menambahkan pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK. Dilakukan pula percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.
Terhadap ketelanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat diberi izin untuk pemanfaatan atas ketelanjuran lahan dalam kawasan hutan. “Untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu. ( Baca juga:Terhambat Regulasi, Industri Mebel dan Kerajinan Perlu Diselamatkan )
Lihat Juga :