Airlangga: RUU Cipta Kerja Memastikan Kehadiran Negara untuk Lindungi Pekerja
Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:54 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, untuk nelayan yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan harus melalui beberapa instansi, maka dengan RUU Cipta Kerja cukup diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Masalah perumahan, backlog perumahan masyarakat dalam RUU Cipta Kerja akan dipercepat dan diperbanyak pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). “Bank Tanah juga akan melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat,” tambah Airlangga.
Di samping itu, lewat RUU Cipta kerja dilakukan peningkatan perlindungan kepada pekerja, antara lain negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) tanpa menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha. ( Baca juga:RUU Cipta Kerja Disahkan, Sekjen MUI: Anggota DPR seperti Bukan Wakil Rakyat )
“Kini pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja Industri 4.0 dan ekonomi digital. Bahkan, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ungkap Airlangga.
Masalah perumahan, backlog perumahan masyarakat dalam RUU Cipta Kerja akan dipercepat dan diperbanyak pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). “Bank Tanah juga akan melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat,” tambah Airlangga.
Di samping itu, lewat RUU Cipta kerja dilakukan peningkatan perlindungan kepada pekerja, antara lain negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) tanpa menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha. ( Baca juga:RUU Cipta Kerja Disahkan, Sekjen MUI: Anggota DPR seperti Bukan Wakil Rakyat )
“Kini pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja Industri 4.0 dan ekonomi digital. Bahkan, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ungkap Airlangga.
Lihat Juga :