UU Ciptaker Disebut Bikin Rentan PHK, Menaker Ida: Itu Kesimpulan Prematur

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:37 WIB
loading...
UU Ciptaker Disebut...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kesimpulan bahwa UU Cipta Kerja membuat buruh atau pekerja rentan dipecat atau pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah kesimpulan yang prematur.

"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja akan membuat buruh atau pekerja rentan PHK. Semangat yang dibangun dalam UU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja atau buruh," ujar Ida di Jakarta, Selasa (6/10/2020). ( Baca juga:Berani! Ekonom Ini Duga Ada Permufakatan Jahat antara Pemerintah dan DPR Soal UU Ciptaker )

Khususnya, lanjut dia, UU Cipta Kerja ini justru memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menteri Ida mengatakan, terdapat langkah penting yang dilakukan oleh pemerintah.

"Yang pertama adalah mengintensifkan dialog dengan pemangku kepentingan, utamanya unsur pekerja atau buruh dan pengusaha, serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah," tambahnya. ( Baca juga:Ini Bocoran Harga Empat Varian iPhone 12, Mulai dari Rp 9 jutaan )

Pemerintah juga akan segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan lain di bawahnya.

"Ini untuk meyakinkan kepada pekerja atau buruh bahwa amanat perlindungan terhadap hak-hak pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dapat segera dijalankan," tukas Ida.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)