Jomplang, UU Ciptaker Dinilai Hanya Untungkan Penguasa dan Pemburu Rente

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:53 WIB
loading...
Jomplang, UU Ciptaker...
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) masih menuai kritik meski sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU). Peneliti Indef Nailul Huda mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja tadi malam banyak memberikan keuntungan bagi Pengusaha, Penguasa, dan Pencari Rente.

Setidaknya ada beberapa alasan, diantarnya pertama, kemudahan berinvestasi diterjemahkan oleh pemerintah sebagai "tutup mata dan telinga" terhadap praktik-praktik investasi kotor.

"Pemerintah seperti mempersilakan investasi apa saja masuk tanpa ada ijin Amdal dan lain sebagainya," kata Huda saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Ancaman Resesi, RI Harus Gerak Cepat Tangkap Peluang Investasi )

Kedua, keuntungan dalam hal perpajakan bagi pengusaha sangat luas, seperti penguatan penurunan tarif PPh Badan, dan kemudahan pemberian relaksasi pajak walaupun relaksasi yang ada saat ini tidak efektif.

Ketiga, pemberian maksimal pesangon bagi pekerja yang terkena PHK dikurangi dari 32 kali upah menjadi maksimal 25 gaji yang berasal dari 19 dari pengusaha, 6 dari pemerintah. "Ini sangat menekan kehidupan para buruh. Penghasilan pasca mereka PHK akan menjadi lebih sedikit," cetus dia.

Keempat, ada kondisi yang bisa membuat perusahaan tidak memberikan pesangon sama sekali bagi pekerja yang terkena PHK. Serta kelima, dihapusnya inflasi dan kebutuhan tenaga kerja dalam penyusunan upah minimum. Serta ditiadakan upah minium Kabupaten/Kota. (Baca juga: UU Ciptaker Disebut Bikin Rentan PHK, Menaker Ida: Itu Kesimpulan Prematur )

"Padahal setiap kota berbeda-beda biaya hidupnya," imbuh Huda. Keenam, pekerja asing bebas masuk ke Indonesia dan menempati posisi yang sebelumnya hanya diperuntukan bagi WNI. Selain itu, ada kondisi pekerja asing yang bebes dari perpajakan.

"Sebetulnya lebih banyak lagi beberapa alasan kenapa kita harus menolak UU Cipta Kerja ini. Yang jelas UU Cipta Kerja menguntungkan Pengusaha, Penguasa, dan Pencari Rente," sebut dia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Rekomendasi
Ini 15 Negara yang Mampu...
Ini 15 Negara yang Mampu Memproduksi Jet Tempur Sendiri, Indonesia Kapan?
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved