100% Milik Negara, Penyelamatan Jiwasraya Lewat Bail In ke BPUI Dinilai Wajar
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:51 WIB
loading...
Penyelamatan Jiwasraya melalui skema bail in ke BPUI dinilai tepat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Penyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui skema bail in yang direalisasikan dalam Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dinilai sebagai langkah yang tepat. Mekanisme bail in tersebut wajar dilakukan mengingat 100% saham Jiwasraya dan BPUI dimiliki oleh negara.
"Bail in lewat PMN ini bagian dari restrukturisasi Jiwasraya. Artinya bisa menyelamatkan dengan menyuntikan modal, baik modal kerja ataupun modal operasional ke BPUI atau IFG Life," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Siapkan Rp22 Triliun untuk Jiwasraya, Pemerintah Akan Cicil Polis Nasabah
Menyusul adanya PMN senilai Rp 22 triliun, Trubus bilang pemberian PMN tersebut juga harus dibarengi rencana kerja BPUI dan IFG Life yang akan menerima polis Jiwasraya setelah direstrukturisasi. Hal ini mengingat PMN tersebut akan digunakan untuk menambah modal dan operasional BPUI serta menjalankan roda bisnis IFG Life yang akan menyasar industri asuransi kesehatan, jiwa dan dana pensiun.
"Menurut saya, PMN itu diberikan dalam konteks situasi good corporate governance atau perusahaan yang tengah melakukan perbaikan, misalnya ada perampingan organisasi, atau arah dari organisasi itu mau ke mana. Jangka pendek, menengah dan jangka panjang seperti apa. Itu yang harus dilihat," jelasnya.
"Bail in lewat PMN ini bagian dari restrukturisasi Jiwasraya. Artinya bisa menyelamatkan dengan menyuntikan modal, baik modal kerja ataupun modal operasional ke BPUI atau IFG Life," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Siapkan Rp22 Triliun untuk Jiwasraya, Pemerintah Akan Cicil Polis Nasabah
Menyusul adanya PMN senilai Rp 22 triliun, Trubus bilang pemberian PMN tersebut juga harus dibarengi rencana kerja BPUI dan IFG Life yang akan menerima polis Jiwasraya setelah direstrukturisasi. Hal ini mengingat PMN tersebut akan digunakan untuk menambah modal dan operasional BPUI serta menjalankan roda bisnis IFG Life yang akan menyasar industri asuransi kesehatan, jiwa dan dana pensiun.
"Menurut saya, PMN itu diberikan dalam konteks situasi good corporate governance atau perusahaan yang tengah melakukan perbaikan, misalnya ada perampingan organisasi, atau arah dari organisasi itu mau ke mana. Jangka pendek, menengah dan jangka panjang seperti apa. Itu yang harus dilihat," jelasnya.
Lihat Juga :