Siapkan Rp22 Triliun untuk Jiwasraya, Pemerintah Akan Cicil Polis Nasabah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat pemerintah dan manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah menyiapkan skema penyelesaian kasus Jiwasraya. Dalam proses penyelesaiannya, pemerintah akan mencicil polis nasabah.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, langkah itu jadi lebih baik ketimbang mengambil opsi likuidasi terhadap perusahaan.
"Pemegang polis tetap menerima sebagian besar haknya, yang nilainya jauh lebih baik dibandingkan opsi likuidasi. Kalau Jiwasraya dilikuidasi, mungkin pemegang polis akan mendapatkan lebih kecil," ujar Arya dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).
Asuransi Jiwasraya memang memperoleh bantuan dana dari pemerintah. Melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp22 triliun kepada Jiwasraya. ( Baca juga:Indonesia Peringkat Satu Dunia: Jangan Hepi Dulu, Masih Banyak PR di Keuangan Syariah )
Dana itu digunakan untuk membentuk IFG Life, perusahaan asuransi baru yang bisa menyelamatkan para pemegang polis Jiwasraya.
Kementerian BUMN pun menilai, opsi restrukturisasi menunjukkan kredibilitas pemerintah sebagai pemegang saham dalam bertanggung jawab atas nasib para pemegang polis. Kasus ini sudah mencuat sejak 10 tahun lalu, karenanya pemerintah memutuskan untuk menyuntik BPUI senilai Rp22 triliun.
Langkah penyelamatan ini bisa memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis yang sudah tidak mendapatkan haknya sejak tahun 2018.
"Sehingga wajar dengan keputusan pemerintah ini, pemegang polis yang selama dua tahun ini tidak mendapatkan haknya bisa ditanggulangi dengan cara yang ditentukan," kata dia. ( Baca juga:Penetapan Batas Atas Biaya Swab Dinilai Bisa Ringankan Tugas Pemerintah )
Tak hanya itu, penyelesaian kasus ini juga menyangkut kepercayaan pemegang polis dan masyarakat umum kepada industri asuransi secara umum. Jangan sampai, lanjut Arya, kasus Jiwasraya justru membuat masyarakat ragu dengan industri asuransi.
"Lalu kami di Kementerian BUMN juga ingin mencegah kerugian yang lebih besar yang ditimbulkan. Karena janji pengembangan (investasi) ini sangat tinggi. Kalau dibiarkan terus akan membuat Jiwasraya semakin lama semakin rugi. Kita tidak mau itu," ujar dia.
Di sisi hukum, pemerintah juga telah memproses tersangka yang telah merugikan Jiwasraya di pengadilan. Aset mereka juga sudah disita pemerintah, yang nilainya mencapai Rp18 triliun.
"Artinya bahwa pemerintah di sisi lain juga bekerja di sisi hukum. Kita bekerja di sini di sisi bisnis, yang lain bekerja di sisi hukum. Kita lihat semua proses sedang dikerjakan," katanya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, langkah itu jadi lebih baik ketimbang mengambil opsi likuidasi terhadap perusahaan.
"Pemegang polis tetap menerima sebagian besar haknya, yang nilainya jauh lebih baik dibandingkan opsi likuidasi. Kalau Jiwasraya dilikuidasi, mungkin pemegang polis akan mendapatkan lebih kecil," ujar Arya dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).
Asuransi Jiwasraya memang memperoleh bantuan dana dari pemerintah. Melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp22 triliun kepada Jiwasraya. ( Baca juga:Indonesia Peringkat Satu Dunia: Jangan Hepi Dulu, Masih Banyak PR di Keuangan Syariah )
Dana itu digunakan untuk membentuk IFG Life, perusahaan asuransi baru yang bisa menyelamatkan para pemegang polis Jiwasraya.
Kementerian BUMN pun menilai, opsi restrukturisasi menunjukkan kredibilitas pemerintah sebagai pemegang saham dalam bertanggung jawab atas nasib para pemegang polis. Kasus ini sudah mencuat sejak 10 tahun lalu, karenanya pemerintah memutuskan untuk menyuntik BPUI senilai Rp22 triliun.
Langkah penyelamatan ini bisa memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis yang sudah tidak mendapatkan haknya sejak tahun 2018.
"Sehingga wajar dengan keputusan pemerintah ini, pemegang polis yang selama dua tahun ini tidak mendapatkan haknya bisa ditanggulangi dengan cara yang ditentukan," kata dia. ( Baca juga:Penetapan Batas Atas Biaya Swab Dinilai Bisa Ringankan Tugas Pemerintah )
Tak hanya itu, penyelesaian kasus ini juga menyangkut kepercayaan pemegang polis dan masyarakat umum kepada industri asuransi secara umum. Jangan sampai, lanjut Arya, kasus Jiwasraya justru membuat masyarakat ragu dengan industri asuransi.
"Lalu kami di Kementerian BUMN juga ingin mencegah kerugian yang lebih besar yang ditimbulkan. Karena janji pengembangan (investasi) ini sangat tinggi. Kalau dibiarkan terus akan membuat Jiwasraya semakin lama semakin rugi. Kita tidak mau itu," ujar dia.
Di sisi hukum, pemerintah juga telah memproses tersangka yang telah merugikan Jiwasraya di pengadilan. Aset mereka juga sudah disita pemerintah, yang nilainya mencapai Rp18 triliun.
"Artinya bahwa pemerintah di sisi lain juga bekerja di sisi hukum. Kita bekerja di sini di sisi bisnis, yang lain bekerja di sisi hukum. Kita lihat semua proses sedang dikerjakan," katanya.
(uka)