Nih Hitung-hitungan Pesangon Korban PHK dalam UU Cipta Kerja, Catat!

Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:13 WIB
loading...
Nih Hitung-hitungan...
Banyak kabar yang beredar kalau UU Ciptaker menghapus kebijakan pemberian pesangon terhadap karyawan yang terkena PHK. Namun faktanya UU Ciptaker sudah mencantumkan skema. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Banyak kabar yang beredar kalau Undang-Undang Cita Kerja ( UU Ciptaker ) menghapus kebijakan pemberian pesangon terhadap karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) . Namun faktanya UU Ciptaker sudah mencantumkan skema penghitungan ketika perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya.

(Baca Juga: Kabar Buruk! Omnibus Law 'Kebiri' Pesangon Buruh Korban PHK )

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima MNC Media, Selasa (6/10/2020) disebutkan bahwea aturan itu tercantum pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan pasal 156. Dalam beleid itu terdapat 5 ayat yang mengatur pemberian pesangon terhadap buruh.

Berikut bunyi Pasal 156 : (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 (tiga) bulan upah.
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

(Baca Juga: UU Ciptaker Tak Hilangkan Hak Pekerja tapi Ada Peluang Ketidakadilan )

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjabersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya, besaran dari upah yang menjadi dasar pemberian pesangon itu diatur dalam Pasal 157. Berikut rinciannya :
(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas:

a. upah pokok;
b. tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikali upah sehari.

(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

(4) Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari upah minimum maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)