UU Ciptaker Tak Hilangkan Hak Pekerja tapi Ada Peluang Ketidakadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/20) kemarin. RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja diantaranya penghapusan upah minimum, kontrak seumur hidup dan rentan PHK dan masih banyak lainnya. (Baca juga: Mogok Nasional Tolak RUU Ciptaker, Said Iqbal: Masak Upah di Freeport Sama dengan di Pabrik Kerupuk )
Menanggapi hal itu, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai RUU tersebut tidak seburuk seperti yang dibayangkan. "Itu UU cipta kerja. Pesangon buruh tidak dikurangi tapi beban pengusaha yang dikurangi," kata Piter saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Menurut dia, UU cipta kerja tidak secara langsung merugikan pekerja. "Kalau kita lihat UU cipta kerja tidak mencantumkan beberapa aturan tapi bukan berarti menghilangkan hak-hak pekerja," ungkap dia.
Dia menuturkan, UU cipta kerja niatnya adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja yaitu dengan meningkatkan investasi sekaligus membuka lapangan kerja yang sangat dibutuhkan oleh pekerja. (Lihat video: Serikat Buruh Sebutkan Poin-poin UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Pekerja )
Namun demikian, lanjut dia, UU cipta kerja memang membuka peluang terjadinya ketidakadilan bagi pekerja dengan tidak dicantumkannya beberapa ketentuan yang menjamin hak-hak pekerja.
Sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja diantaranya penghapusan upah minimum, kontrak seumur hidup dan rentan PHK dan masih banyak lainnya. (Baca juga: Mogok Nasional Tolak RUU Ciptaker, Said Iqbal: Masak Upah di Freeport Sama dengan di Pabrik Kerupuk )
Menanggapi hal itu, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai RUU tersebut tidak seburuk seperti yang dibayangkan. "Itu UU cipta kerja. Pesangon buruh tidak dikurangi tapi beban pengusaha yang dikurangi," kata Piter saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Menurut dia, UU cipta kerja tidak secara langsung merugikan pekerja. "Kalau kita lihat UU cipta kerja tidak mencantumkan beberapa aturan tapi bukan berarti menghilangkan hak-hak pekerja," ungkap dia.
Dia menuturkan, UU cipta kerja niatnya adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja yaitu dengan meningkatkan investasi sekaligus membuka lapangan kerja yang sangat dibutuhkan oleh pekerja. (Lihat video: Serikat Buruh Sebutkan Poin-poin UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Pekerja )
Namun demikian, lanjut dia, UU cipta kerja memang membuka peluang terjadinya ketidakadilan bagi pekerja dengan tidak dicantumkannya beberapa ketentuan yang menjamin hak-hak pekerja.
(ind)