Menperin: UU Cipta Kerja Untungkan Industri dan Manufaktur

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:33 WIB
loading...
Menperin: UU Cipta Kerja...
Keberadaan UU Cipta Kerja diyakini memberikan manfaat bagi sektor tenaga kerja dan menguntungkan industri manufaktur. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan sejumlah manfaat yang terkait dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) . Manfaat itu khususnya terjadi bagi sektor industri manufaktur dan industri tenaga kerja.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyebut, berlakunya UU Cipta Kerja ini mampu mendorong bisnis bagi Industri Kecil Menengah (IKM), bisnis makro seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Dengan begitu, industri manufaktur dapat memberikan manfaat bagi sektor tenaga kerja.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Sah, Kadin: Ekonomi RI Bisa Lari Kencang Setelah Pandemi)

Semua ini, pada gilirannya akan mendorong produktivitas bisnis dalam negeri agar memiliki daya saing yang tinggi dan baik di kancah global.

"Kita bisa lihat penjelasan dari para menteri tadi bahwa justru UU Cipta Kerja ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik. Jadi sektor tenaga kerja baik tentu akan mendukung industri manufaktur, dan sebaliknya kalau industri manufaktur baik dia juga akan mendukung sektor tenaga kerja," ujar Agus dalam konferensi pers perihal manfaat UU Ciptaker, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Bahkan, Agus mengatakan, Kemenperin adalah pengguna langsung dari UU Cipta Kerja. Artinya, dengan berlakunya UU tersebut, maka Kemenperin akan menjamin pelaksanaan yang baik bagi sektor manufaktur dan tenaga kerja.

(Baca Juga: Hoax Menerjang UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Angkat Bicara)

"Apa keuntungan UU ini bagi industri manufaktur? Bahwa saya bisa katakan dari 9 klaster yang ada, kalau bisa kita detailkan satu persatu adalah langsung memberikan manfaat besar bagi industri manufaktur dan industri ini memberikan manfaat bagi sektor tenaga kerja," kata dia.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan oleh DPR. Aturan tersebut ditargetkan segera diterapkan untuk menarik investasi sekaligus membuka lapangan kerja. Bahkan, pemerintah akan mempercepat implementasi UU Cipta Kerja agar bisa dirasakan pelaku usaha.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)