SKK Migas Siapkan Juknis Penurunan Harga Gas Industri

Rabu, 06 Mei 2020 - 11:38 WIB
loading...
SKK Migas Siapkan Juknis...
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) Dwi Soetjipto. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) implementasi kebijakan penurunan harga gas bumi untuk sektor industri. Juknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri ESDM No 8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang diterbitkan April lalu.

"Juknis akan diselesaikan sebelum tanggal 13 Mei 2020 untuk mendukung pelaksanaan peraturan Menteri ESDM No. 89/2020," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020. Kedua aturan ini merupakan turunan dari Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Permen ESDM No 8/2020 mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU di titik serah pengguna (plant gate) untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Kebijakan penyesuaian harga gas untuk sektor industri ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pada ketujuh industri tersebut, yang akan memberikan efek berganda (multiplier effect) positif pada perekonomian nasional.

"Dengan adanya implementasi peraturan ini, menegaskan bahwa industri hulu migas tidak lagi sebagai sumber penerimaan Negara, tetapi telah meningkat perannya sebagai agen pertumbuhan ekonomi bangsa," kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, penyesuaian harga gas hulu tidak akan mempengaruhi penerimaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), karena bagian yang dikurangi hanya dilakukan pada Bagian Negara.Untuk memastikan implementasi dapat dilakukan sesuai rencana, SKK Migas telah melakukan sosialisasi kepada KKKS terkait implementasi aturan baru ini.

Masukan dari para KKKS tersebut ditampung untuk dijadikan dasar pertimbangan penyusunan Juknis. Mekanisme serupa juga akan dilaksanakan pada saat implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk sektor kelistrikan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 91 Tahun 2020.

Aturan itu memungkinkan PLN ataupun Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN, mendapatkan penyesuaian harga gas bumi di plant gate sebesar USD6 per MMBTU. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan dokumen administrasi terkait penyesuaian harga gas ini paling lambat satu bulan sejak aturan berlaku. Dalam hal ini, Kepmen No. 89/2020 berlaku pada 13 April 2020, sedangkan Kepmen No 91/2020 berlaku pada 22 April 2020.

"Secara paralel, SKK Migas akan mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan mengenai mekanisme dan tata cara penyesuaian bagi hasil antara Kontraktor KKS dan Bagian Negara," kata dia.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
SKK Migas dan Sucofindo...
SKK Migas dan Sucofindo Perkuat TKDN Pompa Industri Lokal
Bahlil Buka Suara Soal...
Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG 12 Kg: Pemerintah Hanya Jamin Gas Subsidi
Harga Gas LPG 12 Kg...
Harga Gas LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Ikut Naik Jadi Rp107.000 hingga Rp228.000 per Tabung
Indonesia Punya 2 Pabrik...
Indonesia Punya 2 Pabrik LPG Baru, Mampu Produksi 200 Metrik Ton per hari
Pramono Panggil Dirut...
Pramono Panggil Dirut TransJakarta soal Kecelakaan yang Menewaskan Pejabat SKK Migas
Pejabat SKK Migas Meninggal...
Pejabat SKK Migas Meninggal setelah Tabrak Bus, Ini Penjelasan Transjakarta
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas Vice President Sekretaris SKK Migas di Jalan Jenderal Sudirman
Rekomendasi
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Berita Terkini
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved