BUMN Mau Dapat Kredit dari Luar Negeri, Nih Simak Bocoran dari Kemenkeu
Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Berkenaan dengan mekanisme persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri masa transisi, perlu dicermati ketentuan sebagai berikut:
1. BUMN dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman luar negeri, namun Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dimungkinkan mendapat pinjaman luar negeri;
2. BUMN wajib mendapatkan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri terlebih dahulu sebelum merealisasikan pencairan pinjaman luar negeri;
3. Mekanisme persetujuan utang luar negeri bank, termasuk bank BUMN, tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/1/PBI/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang Utang Luar Negeri (ULN) Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing;
4. Swasta tidak wajib mendapatkan persetujuan atas penerimaan Kredit Luar Negeri.
Berikut mekanisme bagi BUMN yang ingin mendapatkan kredit dari luar negeri yakni.
1. Pemohon mengajukan surat permohonan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dengan tembusan surat kepada Kepala Bappenas, Gubernur BI dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR).
2. Berdasarkan tembusan yang diterima, DJPPR memeriksa kelengkapan dokumen surat permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri. Surat permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri disampaikan dengan dokumen pendukung yang paling sedikit terdiri dari:
a. Draf Final Perjanjian Kredit;
b. Peruntukkan pinjaman/obligasi, manfaat ekonomi dan manfaat finansial bagi perusahaan;
c. Terms and conditions dan jadwal dari pencairan pinjaman, pembayaran pokok, dan bunga/kupon;
d. Laporan Keuangan/Ringkasan Laporan Keuangan 3 tahun terakhir;
e. Proyeksi Cashflow dan Laporan Keuangan Proyek/Perusahaan selama masa pinjaman/obligasi;
f. Laporan Mitigasi Risiko atau Narasi Mitigasi Risiko atas Perubahan Nilai Tukar, Suku Bunga, Risiko Operasional, Risiko Finansial selama masa proyek/masa pinjaman serta mitigasi atas risiko keterlambatan proyek,
3. Setelah menerima disposisi oleh Menkeu, DJPPR menindaklanjuti dengan :
a. Apabila berkas permohonan tidak lengkap, Dirjen PPR akan mengirim surat kepada Pemohon yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan meminta Pemohon untuk melengkapi dokumen pendukung serta menyampaikan kembali permohonan persetujuan Penerimaan Kredit Luar Negeri. Surat ini ditembuskan juga kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan – Bappenas dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial – BI.
b. Apabila berkas permohonan lengkap, Dirjen PPR akan mengirimkan surat kepada:
1. BUMN dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman luar negeri, namun Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dimungkinkan mendapat pinjaman luar negeri;
2. BUMN wajib mendapatkan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri terlebih dahulu sebelum merealisasikan pencairan pinjaman luar negeri;
3. Mekanisme persetujuan utang luar negeri bank, termasuk bank BUMN, tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/1/PBI/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang Utang Luar Negeri (ULN) Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing;
4. Swasta tidak wajib mendapatkan persetujuan atas penerimaan Kredit Luar Negeri.
Berikut mekanisme bagi BUMN yang ingin mendapatkan kredit dari luar negeri yakni.
1. Pemohon mengajukan surat permohonan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dengan tembusan surat kepada Kepala Bappenas, Gubernur BI dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR).
2. Berdasarkan tembusan yang diterima, DJPPR memeriksa kelengkapan dokumen surat permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri. Surat permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri disampaikan dengan dokumen pendukung yang paling sedikit terdiri dari:
a. Draf Final Perjanjian Kredit;
b. Peruntukkan pinjaman/obligasi, manfaat ekonomi dan manfaat finansial bagi perusahaan;
c. Terms and conditions dan jadwal dari pencairan pinjaman, pembayaran pokok, dan bunga/kupon;
d. Laporan Keuangan/Ringkasan Laporan Keuangan 3 tahun terakhir;
e. Proyeksi Cashflow dan Laporan Keuangan Proyek/Perusahaan selama masa pinjaman/obligasi;
f. Laporan Mitigasi Risiko atau Narasi Mitigasi Risiko atas Perubahan Nilai Tukar, Suku Bunga, Risiko Operasional, Risiko Finansial selama masa proyek/masa pinjaman serta mitigasi atas risiko keterlambatan proyek,
3. Setelah menerima disposisi oleh Menkeu, DJPPR menindaklanjuti dengan :
a. Apabila berkas permohonan tidak lengkap, Dirjen PPR akan mengirim surat kepada Pemohon yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan meminta Pemohon untuk melengkapi dokumen pendukung serta menyampaikan kembali permohonan persetujuan Penerimaan Kredit Luar Negeri. Surat ini ditembuskan juga kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan – Bappenas dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial – BI.
b. Apabila berkas permohonan lengkap, Dirjen PPR akan mengirimkan surat kepada:
Lihat Juga :