BUMN Mau Dapat Kredit dari Luar Negeri, Nih Simak Bocoran dari Kemenkeu

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:47 WIB
loading...
BUMN Mau Dapat Kredit dari Luar Negeri, Nih Simak Bocoran dari Kemenkeu
Dengan mempertimbangkan peran penting persetujuan penerimaan kredit luar negeri, maka tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri saat ini dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah berupaya untuk melakukan monitoring agregat pembiayaan dari luar negeri, termasuk pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh BUMN melalui mekanisme persetujuan penerimaan kredit luar negeri. Sehingga pembiayaan, khususnya yang bersumber dari luar negeri dapat dikelola secara hati-hati (prudent).

Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 di Indonesia telah dirasakan pula oleh sektor ekonomi dan keuangan, yang salah satunya menimbulkan peningkatan kebutuhan pembiayaan tidak hanya bagi Pemerintah, namun juga Badan Umum Milik Negara (BUMN).

Adapun, proses persetujuan penerimaan kredit luar negeri atau pinjaman komersial luar negeri sebelumnya didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 (Keppres 59/1972) tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, dan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 (Keppres 39/1991) tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.

(Baca Juga: Rangkul ASEAN, Sri Mulyani Buka Jalan Asing Caplok Asuransi Syariah )

Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 (Perpres 82/2020), maka Keppres 39/1991 dinyatakan dicabut dan dilakukan pembubaran Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.

"Dengan mempertimbangkan peran penting persetujuan penerimaan kredit luar negeri, maka tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri saat ini dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan mengacu pada Keppres 59/1972," ujar Kepala Komunikasi Kemenkeu , Rahayu Puspasari dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

(Baca Juga: Swasta Menyumbang Lebih Besar Dibanding BUMN, Ini Diakui Wamen Budi Sadikin )

Dalam rangka memberikan pedoman dalam proses persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri, maka Kemenkeu bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Indonesia (BI) telah menyusun prosedur masa transisi.

"Di samping itu pula, sedang dilakukan revisi Keppres 59/1972 dengan target implementasi awal tahun 2021," katanya.

Berkenaan dengan mekanisme persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri masa transisi, perlu dicermati ketentuan sebagai berikut:
1. BUMN dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman luar negeri, namun Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dimungkinkan mendapat pinjaman luar negeri;
2. BUMN wajib mendapatkan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri terlebih dahulu sebelum merealisasikan pencairan pinjaman luar negeri;
3. Mekanisme persetujuan utang luar negeri bank, termasuk bank BUMN, tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/1/PBI/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang Utang Luar Negeri (ULN) Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing;
4. Swasta tidak wajib mendapatkan persetujuan atas penerimaan Kredit Luar Negeri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2741 seconds (0.1#10.140)