Nasabah Reksa Dana Minna Padi Kecewa Proses Likuidasi Tertunda
Senin, 12 Oktober 2020 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, sejatinya dirinya memiliki rencana untuk menginvestasikan lagi saham-saham yang menjadi haknya jika sudah dikembalikan. “Bisa juga saya wariskan ke anak-anak saya, kan tidak masalah. Cuma sekarang reksa dananya sudah dilikuidasi, di KSEI sudah tidak tercatat, tapi di rekening efek saya belum masuk, lalu di mana saham-saham saya itu,” kata Shierly. (Baca juga: Pilkada di Masa Pandei, Perlu Ada Jaminan dari Penyelenggara Pemilu)
Hal senada diungkapkan Susan, nasabah MPAM asal Bandung. Ia meminta OJK dan juga DPR agar membantu segera pencairan dana investasinya. “Saya butuh dananya untuk keperluan hidup, jadi tolong agar tidak ditunda-tunda,” kata Susan ketika dihubungi.
Menurutnya, otoritas pasar modal harus proporsional dalam mewadahi semua suara nasabah. “Dan kasus Minna Padi ini kan bukan gagal bayar seperti yang lain, ketika dihentikan pada November tahun lalu, sebetulnya reksa dananya sedang berjalan baik-baik saja,” katanya.
Ini bukan pertama kali MPAM melakukan pengembalian investasi nasabahnya. Sebelumnya, MPAM juga melakukan pelunasan sebagian (tahap I) kepada Pemegang Unit Penyertaan (PUP) dengan membagikan dana (cash) hasil penjualan portofolio Efek Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020. (Baca juga: Dua Sekolah di Solo Gelar Simulai Pembelajaran Tatap Muka)
Adapun pembagian hasil likuidasi tahap II dari Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah yang akan dijalankan saat ini merupakan bentuk pelunasan final terhadap seluruh PUP dari reksa dana tersebut.
Hal senada diungkapkan Susan, nasabah MPAM asal Bandung. Ia meminta OJK dan juga DPR agar membantu segera pencairan dana investasinya. “Saya butuh dananya untuk keperluan hidup, jadi tolong agar tidak ditunda-tunda,” kata Susan ketika dihubungi.
Menurutnya, otoritas pasar modal harus proporsional dalam mewadahi semua suara nasabah. “Dan kasus Minna Padi ini kan bukan gagal bayar seperti yang lain, ketika dihentikan pada November tahun lalu, sebetulnya reksa dananya sedang berjalan baik-baik saja,” katanya.
Ini bukan pertama kali MPAM melakukan pengembalian investasi nasabahnya. Sebelumnya, MPAM juga melakukan pelunasan sebagian (tahap I) kepada Pemegang Unit Penyertaan (PUP) dengan membagikan dana (cash) hasil penjualan portofolio Efek Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020. (Baca juga: Dua Sekolah di Solo Gelar Simulai Pembelajaran Tatap Muka)
Adapun pembagian hasil likuidasi tahap II dari Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah yang akan dijalankan saat ini merupakan bentuk pelunasan final terhadap seluruh PUP dari reksa dana tersebut.
Lihat Juga :