Nasabah Reksa Dana Minna Padi Kecewa Proses Likuidasi Tertunda
Senin, 12 Oktober 2020 - 08:35 WIB
loading...
Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Harapan mayoritas nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) memperoleh pengembalian tahap II dari hasil penjualan portofolio efek Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah pada pekan ini gagal terlaksana. Penyebabnya masih ada segelintir nasabah belum sepakat dengan rencana pengembalian tersebut.
Belum adanya kata sepakat dari beberapa nasabah itu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Kustodian menunda pengembalian investasi nasabah MPAM. Padahal proses penutupan reksa dana ini sudah tuntas dan rekening efek di KSEI juga sudah kosong. (Baca: Inilah Pintu-Pintu Surga untuk Perempuan)
Ditundanya pengembalian tahap II itu membuat mayoritas nasabah MPAM marah besar. Maklum, mereka sudah menunggu lama pelunasan tersebut. “OJK harus bersikap bijaksana, harus proporsional, tidak di bawah tekanan segelintir oknum. Seharusnya yang setuju dengan pengembalian itu jalankan saja. Sedangkan yang tidak setuju dan mau ribut-ribut terus ya silakan. Karena kami mayoritas yang sudah setuju dan menunggu lama ingin ini segera diselesaikan,” kata Shierly, nasabah asal Surabaya, kemarin.
Seperti diketahui, MPAM telah melakukan pembubaran atau likuidasi Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah efektif pada Rabu, 30 September 2020. Proses pengembalian akan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari bursa setelah instruksi yang diterima Bank Kustodian dari pihak MPAM.
“Ketika mendengar bahwa reksa dana itu sudah dilikuidasi dan aktanya sudah ditandatangani, saya hepi sebenarnya, tapi kok sampai sekarang belum masuk ke rekening efek saya,” kata Shierly.
Belum adanya kata sepakat dari beberapa nasabah itu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Kustodian menunda pengembalian investasi nasabah MPAM. Padahal proses penutupan reksa dana ini sudah tuntas dan rekening efek di KSEI juga sudah kosong. (Baca: Inilah Pintu-Pintu Surga untuk Perempuan)
Ditundanya pengembalian tahap II itu membuat mayoritas nasabah MPAM marah besar. Maklum, mereka sudah menunggu lama pelunasan tersebut. “OJK harus bersikap bijaksana, harus proporsional, tidak di bawah tekanan segelintir oknum. Seharusnya yang setuju dengan pengembalian itu jalankan saja. Sedangkan yang tidak setuju dan mau ribut-ribut terus ya silakan. Karena kami mayoritas yang sudah setuju dan menunggu lama ingin ini segera diselesaikan,” kata Shierly, nasabah asal Surabaya, kemarin.
Seperti diketahui, MPAM telah melakukan pembubaran atau likuidasi Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah efektif pada Rabu, 30 September 2020. Proses pengembalian akan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari bursa setelah instruksi yang diterima Bank Kustodian dari pihak MPAM.
“Ketika mendengar bahwa reksa dana itu sudah dilikuidasi dan aktanya sudah ditandatangani, saya hepi sebenarnya, tapi kok sampai sekarang belum masuk ke rekening efek saya,” kata Shierly.
Lihat Juga :