Nasabah Reksa Dana Minna Padi Kecewa Proses Likuidasi Tertunda

Senin, 12 Oktober 2020 - 08:35 WIB
loading...
Nasabah Reksa Dana Minna...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Harapan mayoritas nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) memperoleh pengembalian tahap II dari hasil penjualan portofolio efek Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah pada pekan ini gagal terlaksana. Penyebabnya masih ada segelintir nasabah belum sepakat dengan rencana pengembalian tersebut.

Belum adanya kata sepakat dari beberapa nasabah itu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Kustodian menunda pengembalian investasi nasabah MPAM. Padahal proses penutupan reksa dana ini sudah tuntas dan rekening efek di KSEI juga sudah kosong. (Baca: Inilah Pintu-Pintu Surga untuk Perempuan)

Ditundanya pengembalian tahap II itu membuat mayoritas nasabah MPAM marah besar. Maklum, mereka sudah menunggu lama pelunasan tersebut. “OJK harus bersikap bijaksana, harus proporsional, tidak di bawah tekanan segelintir oknum. Seharusnya yang setuju dengan pengembalian itu jalankan saja. Sedangkan yang tidak setuju dan mau ribut-ribut terus ya silakan. Karena kami mayoritas yang sudah setuju dan menunggu lama ingin ini segera diselesaikan,” kata Shierly, nasabah asal Surabaya, kemarin.

Seperti diketahui, MPAM telah melakukan pembubaran atau likuidasi Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah efektif pada Rabu, 30 September 2020. Proses pengembalian akan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari bursa setelah instruksi yang diterima Bank Kustodian dari pihak MPAM.

“Ketika mendengar bahwa reksa dana itu sudah dilikuidasi dan aktanya sudah ditandatangani, saya hepi sebenarnya, tapi kok sampai sekarang belum masuk ke rekening efek saya,” kata Shierly.

Dia mengatakan, sejatinya dirinya memiliki rencana untuk menginvestasikan lagi saham-saham yang menjadi haknya jika sudah dikembalikan. “Bisa juga saya wariskan ke anak-anak saya, kan tidak masalah. Cuma sekarang reksa dananya sudah dilikuidasi, di KSEI sudah tidak tercatat, tapi di rekening efek saya belum masuk, lalu di mana saham-saham saya itu,” kata Shierly. (Baca juga: Pilkada di Masa Pandei, Perlu Ada Jaminan dari Penyelenggara Pemilu)

Hal senada diungkapkan Susan, nasabah MPAM asal Bandung. Ia meminta OJK dan juga DPR agar membantu segera pencairan dana investasinya. “Saya butuh dananya untuk keperluan hidup, jadi tolong agar tidak ditunda-tunda,” kata Susan ketika dihubungi.

Menurutnya, otoritas pasar modal harus proporsional dalam mewadahi semua suara nasabah. “Dan kasus Minna Padi ini kan bukan gagal bayar seperti yang lain, ketika dihentikan pada November tahun lalu, sebetulnya reksa dananya sedang berjalan baik-baik saja,” katanya.

Ini bukan pertama kali MPAM melakukan pengembalian investasi nasabahnya. Sebelumnya, MPAM juga melakukan pelunasan sebagian (tahap I) kepada Pemegang Unit Penyertaan (PUP) dengan membagikan dana (cash) hasil penjualan portofolio Efek Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020. (Baca juga: Dua Sekolah di Solo Gelar Simulai Pembelajaran Tatap Muka)

Adapun pembagian hasil likuidasi tahap II dari Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah yang akan dijalankan saat ini merupakan bentuk pelunasan final terhadap seluruh PUP dari reksa dana tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)