Nasabah Reksa Dana Minna Padi Kecewa Proses Likuidasi Tertunda

Senin, 12 Oktober 2020 - 08:35 WIB
loading...
A A A
Direktur MPAM Budi Wihartanto mengakui saat ini masih ada kendala dalam pengembalian investasi nasabah. Namun menurutnya, kendala itu bukan berasal dari MPAM. “Kami sangat kooperatif dan sudah menjalankan seluruh proses pengembalian sesuai ketentuan dan arahan OJK,” katanya.

Budi menjelaskan, dalam pengembalian investasi nasabah MPAM, ada dua skema yang disepakati. Pertama, nasabah yang memilih skema In-Cash atau dalam bentuk dana tunai. Lalu kedua, nasabah yang memilih skema In-Kind, yaitu pengembalian dalam bentuk efek saham. (Lihat videonya: Pengelola Kantor Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan)

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta OJK segera menyelesaikan berbagai kasus investasi yang terjadi agar investor mendapatkan haknya. Tidak hanya Minna Padi, tapi juga kasus investasi lainnya, seperti Reksa Dana Emco, Narada Aset Manajemen, Kresna Asset Manajemen, WanaArtha, dan lainnya. “Kalau satu saja tidak selesai, akan muncul banyak persoalan lain. Belum lagi masih ada kasus Narada dengan 3.000 nasabah,” katanya.

Menurut Fathan, OJK memang telah melaporkan bahwa Minna Padi memiliki itikad baik untuk mencari skema penyelesaian meskipun belum final. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)