Kepemilikan Properti WNA dalam Omnibus Law Ternyata Belum Jelas

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:14 WIB
loading...
Kepemilikan Properti...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Isu mengenai kepemilikan warga negara asing atau WNA di apartemen kembali muncul setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja diketok palu pada awal pekan lalu.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut pasal 144 (1) disebutkan bahwa Hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyebutan hak milik disini menjadi tidak jelas karena menurut Permen ATR/Kepala BPN No. 29 Tahun 2016, Hak Milik Sarusun adalah kepemilikan oleh Warga Negara Indonesia atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Asing Dipermudah Memiliki Properti )

Sementara untuk orang asing, menurut Peraturan tersebut, hanya dapat berupa Hak Pakai Atas Satuan Rumah Susun (Hak Pakai Sarusun), yaitu Hak Milik Sarusun yang dipunyai atau dimiliki orang asing.

"Jadi dengan adanya penyebutkan Hak milik atas sarusun pada pasal 144 (1) di UU Cipta Kerja, perlu ada penegasan seperti apa yang dimaksud," tukasnya.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015, kepemilikan apartemen bagi WNA sudah dimungkinkan dengan hak pakai. Bahkan pada UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 pun, WAN sudah bisa memiliki properti dengan hak pakai.

Dalam pasal 4 di PP No. 103/2015 disebutkan bahwa hunian yang dapat dimiliki oleh WNA adalah Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai atau Hak Pakai di atas Hak Milik. (Baca juga: 9.000 Personel Gabungan Disiagakan, Antisipasi Demo Tolak Omnibus Law )

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini hampir semua apartemen yang dijual memiliki HGB dan bukan Hak Pakai. Bila WNA bisa memiliki dengan hak pakai, bagaimana proyek-proyek aparteman yang saat ini memiliki HGB," terangnya.

Menurut dia, Hak Milik atas sarusun kepada WNA karena itu akan menyalahi aturan kepemilikan. Bila tidak apakah semua proyek apartemen harus dialihkan dulu menjadi Hak Pakai.

"Beberapa hal ini harus dapat dijelaskan secara rinci oleh pemerintah karena bila tidak dilakukan, ini hanya membuat kebingungan pasar," tegasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Zona Niaga Terbaru Dukung...
Zona Niaga Terbaru Dukung Ekosistem Kota Mandiri di Tangerang
Diskon PPN Sampai Rp220...
Diskon PPN Sampai Rp220 Juta, Segera Miliki One East Penthouse & Residences
Permintaan Properti...
Permintaan Properti Lewat Rumah123 Capai Lebih 500.000 Tiap Kuartal
Jakarta Premium Outlets...
Jakarta Premium Outlets Dibuka, Incar Pasar Ritel Mewah
Accor Perkuat Jaringan...
Accor Perkuat Jaringan di Malaysia, ibis Styles Sepang KLIA Dibuka
Industri Properti 2025...
Industri Properti 2025 Diprediksi Cerah, LPKR Genjot Pembangunan Proyek Baru
Viona Karawaci Bidik...
Viona Karawaci Bidik Hunian Segmen Menengah di Bawah Rp1 Miliar
Tangerang Area Investasi...
Tangerang Area Investasi Prospektif, LPKR Luncurkan Perumahan Terjangkau di Park Serpong
Perkuat Posisi, Linktown...
Perkuat Posisi, Linktown Resmi Hadirkan Linktown Solutions
Rekomendasi
Sosok Nico Surya, Pria...
Sosok Nico Surya, Pria yang Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven Sekaligus Teman Baim Wong
130.000 Orang Berikan...
130.000 Orang Berikan Penghormatan Terakhir pada Paus Fransiskus di Vatikan
Della Maddalena Haus...
Della Maddalena Haus Gelar: Tantang Belal Muhammad di UFC 315 dan Bidik Islam Makhachev!
Berita Terkini
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
7 menit yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
8 menit yang lalu
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
31 menit yang lalu
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
2 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
2 jam yang lalu
Sucofindo Dorong Aksi...
Sucofindo Dorong Aksi Hijau lewat Carbon Talk di Hari Bumi 2025
2 jam yang lalu
Infografis
Arkeolog Temukan Wajah...
Arkeolog Temukan Wajah Asli Pribumi Eropa Barat dari dalam Gua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved