Kepemilikan Properti WNA dalam Omnibus Law Ternyata Belum Jelas

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:14 WIB
loading...
Kepemilikan Properti WNA dalam Omnibus Law Ternyata Belum Jelas
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Isu mengenai kepemilikan warga negara asing atau WNA di apartemen kembali muncul setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja diketok palu pada awal pekan lalu.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut pasal 144 (1) disebutkan bahwa Hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyebutan hak milik disini menjadi tidak jelas karena menurut Permen ATR/Kepala BPN No. 29 Tahun 2016, Hak Milik Sarusun adalah kepemilikan oleh Warga Negara Indonesia atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Asing Dipermudah Memiliki Properti )

Sementara untuk orang asing, menurut Peraturan tersebut, hanya dapat berupa Hak Pakai Atas Satuan Rumah Susun (Hak Pakai Sarusun), yaitu Hak Milik Sarusun yang dipunyai atau dimiliki orang asing.

"Jadi dengan adanya penyebutkan Hak milik atas sarusun pada pasal 144 (1) di UU Cipta Kerja, perlu ada penegasan seperti apa yang dimaksud," tukasnya.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015, kepemilikan apartemen bagi WNA sudah dimungkinkan dengan hak pakai. Bahkan pada UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 pun, WAN sudah bisa memiliki properti dengan hak pakai.

Dalam pasal 4 di PP No. 103/2015 disebutkan bahwa hunian yang dapat dimiliki oleh WNA adalah Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai atau Hak Pakai di atas Hak Milik. (Baca juga: 9.000 Personel Gabungan Disiagakan, Antisipasi Demo Tolak Omnibus Law )

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini hampir semua apartemen yang dijual memiliki HGB dan bukan Hak Pakai. Bila WNA bisa memiliki dengan hak pakai, bagaimana proyek-proyek aparteman yang saat ini memiliki HGB," terangnya.

Menurut dia, Hak Milik atas sarusun kepada WNA karena itu akan menyalahi aturan kepemilikan. Bila tidak apakah semua proyek apartemen harus dialihkan dulu menjadi Hak Pakai.

"Beberapa hal ini harus dapat dijelaskan secara rinci oleh pemerintah karena bila tidak dilakukan, ini hanya membuat kebingungan pasar," tegasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5360 seconds (0.1#10.140)