Kepemilikan Properti WNA dalam Omnibus Law Ternyata Belum Jelas
Senin, 12 Oktober 2020 - 12:14 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Isu mengenai kepemilikan warga negara asing atau WNA di apartemen kembali muncul setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja diketok palu pada awal pekan lalu.
Dalam UU Cipta Kerja tersebut pasal 144 (1) disebutkan bahwa Hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyebutan hak milik disini menjadi tidak jelas karena menurut Permen ATR/Kepala BPN No. 29 Tahun 2016, Hak Milik Sarusun adalah kepemilikan oleh Warga Negara Indonesia atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Asing Dipermudah Memiliki Properti )
Sementara untuk orang asing, menurut Peraturan tersebut, hanya dapat berupa Hak Pakai Atas Satuan Rumah Susun (Hak Pakai Sarusun), yaitu Hak Milik Sarusun yang dipunyai atau dimiliki orang asing.
"Jadi dengan adanya penyebutkan Hak milik atas sarusun pada pasal 144 (1) di UU Cipta Kerja, perlu ada penegasan seperti apa yang dimaksud," tukasnya.
Dalam UU Cipta Kerja tersebut pasal 144 (1) disebutkan bahwa Hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyebutan hak milik disini menjadi tidak jelas karena menurut Permen ATR/Kepala BPN No. 29 Tahun 2016, Hak Milik Sarusun adalah kepemilikan oleh Warga Negara Indonesia atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Asing Dipermudah Memiliki Properti )
Sementara untuk orang asing, menurut Peraturan tersebut, hanya dapat berupa Hak Pakai Atas Satuan Rumah Susun (Hak Pakai Sarusun), yaitu Hak Milik Sarusun yang dipunyai atau dimiliki orang asing.
"Jadi dengan adanya penyebutkan Hak milik atas sarusun pada pasal 144 (1) di UU Cipta Kerja, perlu ada penegasan seperti apa yang dimaksud," tukasnya.
Lihat Juga :