Ekonom Senior Beberkan Manfaat dan Perlunya Merger Bank Syariah
Senin, 12 Oktober 2020 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Dari sisi permodalan, bantalan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan syariah juga terjaga di angka 21,20% per Juni 2020. Rasio ini jauh di atas ambang batas kecukupan modal yang diatur otoritas sekitar 12%-14%.
“Dengan keterpurukan sektor finansial global tapi perbankan syariah masih resilient (bertahan). Bahkan karena perbankan syariah relatif muda usianya di Indonesia, beberapa bank sudah mengembangkan layanan digital lebih baik dan robust (kuat) daripada bank konvensional,” tutur Fauzi.
Demi memperkuat pertumbuhan dan penetrasi layanan perbankan syariah, Fauzi menyarankan agar akuisisi atau merger bank-bank ini segera dilakukan. Aksi ini dibutuhkan untuk mengangkat daya saing perbankan syariah terhadap bank konvensional.
“Beberapa bank perlu merger untuk meningkatkan skala ekonomi dan kemampuan bersaingnya. Harus ada kepastian agar bank syariah memiliki induk perusahaan atau investor pengendali yang keuangannya kuat,” tandasnya. ( Baca juga:OJK Dukung Skema Baru PLJP Bank Indonesia )
Sebagai catatan, saat ini pemerintah melalui Kementerian BUMN berencana untuk melakukan merger atas bank-bank syariah kepunyaan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ada tiga bank syariah milik negara yang kini berstatus Bank Umum Syariah (BUS) yakni PT Bank BRI Syariah Tbk., PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.
“Dengan keterpurukan sektor finansial global tapi perbankan syariah masih resilient (bertahan). Bahkan karena perbankan syariah relatif muda usianya di Indonesia, beberapa bank sudah mengembangkan layanan digital lebih baik dan robust (kuat) daripada bank konvensional,” tutur Fauzi.
Demi memperkuat pertumbuhan dan penetrasi layanan perbankan syariah, Fauzi menyarankan agar akuisisi atau merger bank-bank ini segera dilakukan. Aksi ini dibutuhkan untuk mengangkat daya saing perbankan syariah terhadap bank konvensional.
“Beberapa bank perlu merger untuk meningkatkan skala ekonomi dan kemampuan bersaingnya. Harus ada kepastian agar bank syariah memiliki induk perusahaan atau investor pengendali yang keuangannya kuat,” tandasnya. ( Baca juga:OJK Dukung Skema Baru PLJP Bank Indonesia )
Sebagai catatan, saat ini pemerintah melalui Kementerian BUMN berencana untuk melakukan merger atas bank-bank syariah kepunyaan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ada tiga bank syariah milik negara yang kini berstatus Bank Umum Syariah (BUS) yakni PT Bank BRI Syariah Tbk., PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.
(uka)
Lihat Juga :