Kabar Baik! Omnibus Law Bikin Mudah Pinjam Duit ke Bank

Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:20 WIB
loading...
Kabar Baik! Omnibus Law Bikin Mudah Pinjam Duit ke Bank
Omnibus Law bikin mudah UMKM meminjam uang di perbankan. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan lebih luas karena berpotensi memberikan kemudahan usaha dari hulu hingga hilir. Sebab di era pandemi Covid-19 angka kemiskinan terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan laporan, setipa tahun 2,9 juta penduduk usia kerja baru akan masuk ke pasar sehingga dibutuhkan pertumbuhan ekonomi supaya penyerapan tenaga kerja semakin besar. Sementara sektor 99% pelaku UMKM mampu mennyerap tenaga kerja sampai 97%.

"UU Cipta Kerja akan mampu menjawab masalah-masalah utama yang selama ini dihadapi UMKM. Dengan diberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir saya optimis penyerapan tenaga kerja sektor UMKM akan semakin besar," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).



Menurut dia dengan adanya aturan tersebut akses pembiayaan akan lebih mudah, karena selama ini akses UMKM kepada perbankan masih 11%. Sebab itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM memberikan kemudahan bagi UMKM memperoleh akses perbankan. "Dalam kegiatan usaha UMKM bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan," kata dia.

Terkait soal perizinan, juga diberikan kemudahan di mana untuk koperasi yang awalnya disyaratkan 20 orang untuk pembentukannya kini bisa hanya dengan 9 orang saja. Selain itu untuk PT tidak harus ada penyertaan modal. "Saya kira dapat mendorong untuk transformasi dari yang informal menjadi formal yang unbankable menjadi bankable, itu salah satu contohnya," kata dia.

Selama ini, kata Teten, UMKM baru 11% yang terhubung kepada bank dan angka ini tergolong sangat rendah karena UMKM unbankable. Melalui UU Cipta Kerja diberikan kemudahan dalam mendirikan PT dan koperasi dan dipermudah perizinannya, sehingga mampu mendorong akses kepada pembiayaan semakin besar. Di sisi lain, sebagian besar UMKM tidak mempunyai aset sehingga banyak kesulitan untuk mengakses pembiayaan bank karena agunan yang dipersyaratkan berupa aset.

"Jadi sekarang, kegiatan usaha bekerja sama dengan offtaker dan dibuat perjanjian dalam jangka panjang untuk bisa menyerap produk UMKM dan itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank," kata Teten.



Tidak hanya itu, jaminan kredit pun tidak memerlukan jaminan, sehingga semakin besar dana yang dibutuhkan. Sebab itu dari sisi perbankan semakin besar dalam membiayai modal kerja ataupun investasi.

"Saya kira, di tengah pandemi Covid-19, yang terpukul daya beli masyarakat, ada problem di UMKM saat ini dari sisi demand, di UU Cita Kerja justru menjawab masalah ini juga, jadi belanja pemerintah dan lembaga 40% dari anggaran belanja barang dan jasa kini di prioritaskan untuk UMKM," jelas Teten.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)