Menaker: Pelonggaran Syarat Berusaha Tak Kurangi Perlindungan bagi Pekerja

Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:00 WIB
loading...
Menaker: Pelonggaran...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa aspek perlindungan dan penciptaan lapangan kerja bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja , keduanya berjalan bersama.

Menaker menegaskan, jika ada yang menganggap pelonggaran syarat-syarat berusaha otomatis mengurangi perlindungan bagi para pekerja, anggapan itu salah besar.

"UU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya. Meskipun ada saja pihak-pihak yang bersikap apriori menyatakan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha,” kata Ida dalam dialog dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) secara virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

(Baca Juga: DPR Pastikan Besok Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden)

Didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi serta Dirjen Pembinaan Pengawasan dan K3 Haiyani Rumondang, forum ini dihadiri oleh pakar hukum ketenagakerjaan dari berbagai kampus, seperti UI, UGM, Undip, USU, Unair, UPH, UNS Surabaya, Unsahid, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Islam Bandung, Univ Flores, Wijaya Putra Surabaya, Singaperbangsa Karawang. Hadir pula para advokat dan praktisi.

Ida menjelaskan berbagai isu yang berkembang seperti pesangon, kontrak kerja, upah, tenaga kerja asing (TKA), waktu kerja, outsourcing, dan yang lainnya.

Salah satu peserta, Prof Aloysius Uwiyono dari UI menyampaikan beberapa catatan kritis terkait upah, kontrak, outsourcing dan sanksi, yang setelah ini diharapkan dapat diakomodasi agar ada kepastian perlindungan pekerja. Sekaligus juga mengapresiasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang tidak membebankan iuran baru kepada pekerja-pengusaha.

Sementara Asri Wijayanti dari Universitas Muhammadiyah Surabaya meminta agar UU yang sudah disahkan ini segera disirkulasi ke publik agar dapat dicermati segera.

(Baca Juga: Airlangga: RI Butuh Reformasi Struktural, UU Cipta Kerja Jawabannya)

"Saya amini bahwa hal-hal teknis yang belum diatur di UU Cipta Kerja harus dimasukkan ke dalam PP. Soal PKWT, misalnya, memang jangka waktunya belum diatur dalam UU itu," kata Ida. Tentu saja, kata Ida, perlu ada batasan waktu diatur di peraturan turunanya setelah dibahas bersama dengan forum tripartit.

"Segera setelah DPR menyerahkan UU itu kepada pemerintah, saya akan mengajak dialog lagi tanpa henti kepada semua pihak," janjinya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1681 seconds (0.1#10.140)