Petani Tembakau dan Perusahaan Rokok Desak Batalkan Kenaikan Cukai Rokok 2021

Selasa, 13 Oktober 2020 - 21:36 WIB
loading...
Petani Tembakau dan Perusahaan Rokok Desak Batalkan Kenaikan Cukai Rokok 2021
Pemerintah diminta untuk melindungi industri hasil tembakau (IHT) dengan membatalkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021 mendatang. Seruan ini datang dari petani dan juga perusahaan rokok. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk melindungi industri hasil tembakau (IHT) dengan membatalkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021 mendatang. Pasalnya di tengah kondisi wabah Covid-19, IHT termasuk salah satu industri yang terpukul dan menderita.

Padahal IHT merupakan salah satu industri strategic yang menggerakan ekonomi masyarakat. Selain menyerap jutaan tenaga kerja di industri rokok juga tenaga kerja di sektor perkebunan serta sektor turunan lainnya.

Maka jika pemerintah tidak menaikan cukai rokok akan menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau. Menyelamatkan IHT nasional merupakan bagian dari menyelamatkan perekonomian nasional agar perekonomian nasional tidak terseret ke jurang rresesi.

(Baca Juga: Penyederhanaan Cukai Cederai Struktur IHT dan Dukung Pasar Monopolistik )

Sebaliknya apbila pemerintah menaikan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional. Mengingat tahun 2019 lalu pemerintah sebagaimana tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri keuangan) No. 152/ 2019 telah menaikan cukai dan harga jual eceran rokok masing-masing sebesar 23 dan 35%.

Hal tersebut disampaikan pelaku industri rokok yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapero) dan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Jakarta. Pengurus Gapero yang juga Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar mengungkapkan, ancaman resesi semakin nyata, sedangkan tahun 2021 kemungkinan baru masuk masa recovery atau pemulihan ekonomi.

“Apalagi wabah Covid 19 belum tahu kapan akan berakhir. Karena itu kami meminta tolong kepada pemerintah khususnya Kementrian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan Industri termasuk industri hasil tembakau. Harapan kami di tahun 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai. Atau status quo. Tidak ada kebijakan yang menaikan tarif cukai rokok,” tegas Sulami Bahar.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Gapero Malang, Johni SH yang secara tegas menyampaikan, IHT merupakan salah satu Industri yang terdapak sekaligus menderita akibat pandemi covid 19. Karena itu pemerintah perlu melindungi IHT.

Pemerintah terang dua perlu mengurangi penderitaan IHT sekaligus ikut membantu pemulihan ekonominya. Karena itu di tahun 2021 tidak perlu menaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok.

“Pemerintah sudah seharusnya menunda kenaikan cukai rokok dan perlu fokus pada pertumbuhan ekonomi agar perekonomian nasional kembali normal,” tegas Ketua Gapero Malang Johni SH.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)