Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara
Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:59 WIB
loading...
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait vonis pidana penjara seumur hidup terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) . Putusan tersebut disambut baik oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) .
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, putusan pengadilan sesuai dengan apa yang diterapkan oleh Kementerian BUMN di seluruh perseroan plat merah yakni mencegah tindakan kejahatan atau korupsi.
"Divonisnya empat orang, di mana tiga para pemimpin pengelola Jiwasraya sampai seumur hidup. Ini menunjukkan bahwa langkah pembersihan di Kementerian BUMN berjalan dan sesuai dengan apa yang diputuskan," ujar Arya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
(Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Nasabah Engga Puas: Ingin Duit Kembali )
Dia menilai, putusan pengadilan tersebut juga membuktikan kebenaran dari upaya pelaporan ihwal Jiwasraya yang dilakukan Kementerian BUMN sebelumnya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, putusan pengadilan sesuai dengan apa yang diterapkan oleh Kementerian BUMN di seluruh perseroan plat merah yakni mencegah tindakan kejahatan atau korupsi.
"Divonisnya empat orang, di mana tiga para pemimpin pengelola Jiwasraya sampai seumur hidup. Ini menunjukkan bahwa langkah pembersihan di Kementerian BUMN berjalan dan sesuai dengan apa yang diputuskan," ujar Arya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
(Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Nasabah Engga Puas: Ingin Duit Kembali )
Dia menilai, putusan pengadilan tersebut juga membuktikan kebenaran dari upaya pelaporan ihwal Jiwasraya yang dilakukan Kementerian BUMN sebelumnya.
Lihat Juga :