Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara
Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di perusahaan pelat merah tersebut.
Keempat terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Susanti.
Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat korupsi di Jiwasraya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Keempat terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Susanti.
Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat korupsi di Jiwasraya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
(akr)
Lihat Juga :