Omnibus Law Pacu Produktivitas, Airlangga: 2025, Digitalisasi di RI USD130 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2020 - 10:48 WIB
loading...
Omnibus Law Pacu Produktivitas,...
Menko Airlangga menilai tentu akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan bila lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam UU Cipta Kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ke depan sektor digitalisasi diharapkan terus berkembang, seiring perkembangan teknologi. Untuk itu, Airlangga menilai tentu akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan bila lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam UU Cipta Kerja .

“Digitalisasi di Indonesia pada tahun 2025 bisa mencapai USD130 miliar (sekitar Rp1.914 triliun). Tentu ini bisa menjadi pengungkit APBN,” ungkap Menko Airlangga di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

"Pekerja harus memikirkan produktivitas, jangan memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Itu tidak tepat. Jadi, selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota," kata Airlangga.

(Baca Juga: Manfaat UU Cipta Kerja, Airlangga Singgung 6,9 Juta Pengganguran Tiap Tahun )

Selama ini, lanjutnya, belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, pemerintah kini memastikan narasi tersebut ada dan dituangkan dalam Rancangan Undang -Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan pada pekan lalu.

UU Cipta Kerja itu juga sudah mengatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan, jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif.

Menurut Airlangga Hartarto yang juga dipercaya sebagai Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu.

“PHK itu adalah langkah terakhir. Buruh tidak suka PHK, dan pengusaha juga tidak suka PHK. Karena PHK terjadi kalau perusahaan itu rugi atau bangkrut,” kata Airlangga.

(Baca Juga: Jangan Terpancing Kisruh UU Cipta Kerja, Airlangga: 2,9 Juta Anak Muda Butuh Pekerjaan )

Airlangga memaparkan pemerintah hadir lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam UU Cipta Kerja. Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan. Bahkan, pekerja yang terkena PHK setelah mengikuti pelatihan, menurut Airlangga bisa diberikan akses untuk mencari pekerjaan lain.

Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama 6 bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya adalah asuransi.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua,” tegas Airlangga Hartarto.

Ketua Umum Partai Golkar ini juga menambahkan dengan UU Cipta Kerja diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan terus membaik. “Kalau pertumbuhan ekonomi kita bisa mencapai 5%-5,5%, maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja,” kata Airlangga.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)