Omnibus Law Pacu Produktivitas, Airlangga: 2025, Digitalisasi di RI USD130 Miliar
Kamis, 15 Oktober 2020 - 10:48 WIB
loading...
Menko Airlangga menilai tentu akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan bila lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam UU Cipta Kerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ke depan sektor digitalisasi diharapkan terus berkembang, seiring perkembangan teknologi. Untuk itu, Airlangga menilai tentu akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan bila lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam UU Cipta Kerja .
“Digitalisasi di Indonesia pada tahun 2025 bisa mencapai USD130 miliar (sekitar Rp1.914 triliun). Tentu ini bisa menjadi pengungkit APBN,” ungkap Menko Airlangga di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
"Pekerja harus memikirkan produktivitas, jangan memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Itu tidak tepat. Jadi, selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota," kata Airlangga.
(Baca Juga: Manfaat UU Cipta Kerja, Airlangga Singgung 6,9 Juta Pengganguran Tiap Tahun )
Selama ini, lanjutnya, belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, pemerintah kini memastikan narasi tersebut ada dan dituangkan dalam Rancangan Undang -Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan pada pekan lalu.
“Digitalisasi di Indonesia pada tahun 2025 bisa mencapai USD130 miliar (sekitar Rp1.914 triliun). Tentu ini bisa menjadi pengungkit APBN,” ungkap Menko Airlangga di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
"Pekerja harus memikirkan produktivitas, jangan memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Itu tidak tepat. Jadi, selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota," kata Airlangga.
(Baca Juga: Manfaat UU Cipta Kerja, Airlangga Singgung 6,9 Juta Pengganguran Tiap Tahun )
Selama ini, lanjutnya, belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, pemerintah kini memastikan narasi tersebut ada dan dituangkan dalam Rancangan Undang -Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan pada pekan lalu.
Lihat Juga :