Deputi BKPM Komitmen Bantu Pelindo IV Promosikan Kawasan Industri di MNP
Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
“Nah, dengan adanya nanti kawasan industri yang akan dibangun di MNP, ini yang akan kita tawarkan ke luar negeri dan [investor] pasti akan cepat merespon karena lahannya telah tersedia,” kata Achmad Idrus.
Dia menuturkan, salah satu faktor penghambat untuk stagnan atau tidak optimalnya investor dari luar itu karena masalah lahan.
“Nah di MNP nanti ada kawasan industri, itu pasti akan cepat, rebutan, insyaallah. Kita di BKPM itu ada deputi promosi, nanti kita bantu untuk promosikan itu [kawasan industri]. Akan ditawarkan kepada negara-negara di Asia Timur yang selama ini punya konsen untuk investasi di Indonesia,” tandasnya.
Baca Juga: Intensifikasi Usaha, Pelindo IV Genjot Kerja Sama Terminal Khusus
Dia menambahkan, hal mendasar yang sering menghambat investasi di Indonesia adalah, pertama mengenai perizinan, kedua izin lokasi karena berkaitan dengan klaim tanah adat dan lain-lain.
Oleh sebab itu, dia berharap agar pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota harus memiliki RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga diketahui kawasan mana yang diperuntukkan untuk produksi, mana yang untuk pemukiman dan mana untuk industri.
Dia menuturkan, salah satu faktor penghambat untuk stagnan atau tidak optimalnya investor dari luar itu karena masalah lahan.
“Nah di MNP nanti ada kawasan industri, itu pasti akan cepat, rebutan, insyaallah. Kita di BKPM itu ada deputi promosi, nanti kita bantu untuk promosikan itu [kawasan industri]. Akan ditawarkan kepada negara-negara di Asia Timur yang selama ini punya konsen untuk investasi di Indonesia,” tandasnya.
Baca Juga: Intensifikasi Usaha, Pelindo IV Genjot Kerja Sama Terminal Khusus
Dia menambahkan, hal mendasar yang sering menghambat investasi di Indonesia adalah, pertama mengenai perizinan, kedua izin lokasi karena berkaitan dengan klaim tanah adat dan lain-lain.
Oleh sebab itu, dia berharap agar pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota harus memiliki RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga diketahui kawasan mana yang diperuntukkan untuk produksi, mana yang untuk pemukiman dan mana untuk industri.
Lihat Juga :