UU Ciptaker Kurangi Jatah Libur Pekerja? Ini Penjelasan Menaker

Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:53 WIB
loading...
UU Ciptaker Kurangi...
Pekerja beraktivitas di area sebuah pabrik. Foto/Dok SINDOphoto/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Beredar kabar bila Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan mengurangi hak libur pekerja dari semula dua hari dalam seminggu menjadi hanya sehari.

Namun, ternyata informasi itu tak benar karena ketentuan waktu kerja tetap mengacu ke dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Saya jelaskan bahwa waktu kerja diatur sebagaimana ketentuan UU nomor 13 tahun 2003. Isinya itu 7 jam sehari dan/atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Jadi kalau 6 hari kerja, maka jam kerjanya 7 jam. 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk yang 5 hari kerja dalam 1 minggu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier dalam akun Youtubenya yang dikutip Okezone, Kamis (15/10/2020).

(Baca juga: Hoaks Merajalela di Media Sosial )

Dia memastikan bahwa seluru pekerja atau buruh di Indonesia tetap bisa mendapatkan hak libur selama dua hari sesuai yang tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003. Namun, semua itu tergantung kesepakatan antara buruh dan pengusahanya. "Bisa (libur dua hari dalam seminggu), tentu tergantung kesepakatan," ujarnya.

Dia menyatakan pembentukan UU Ciptaker itu tak lantas merugikan para pekerjanya. Karena perjalanannya sebelum disahkan telah melalui diskusi panjang dengan pengusaha, buruh dan pemerintah.

"UU itu setelah duduk bersama dengan tripatrit itu banyak hal yang kemudian bersepakat dan mempertahankan UU 13 tahun 2003. Ketentuan yang sudah baik. Ketentuan yang ada di UU 13 sepajang tidak dihapus, tidak diatur ulang, maka ketentuannya tetap berlaku termasuk tentang waktu kerja ini," katanya.

(Baca juga: Kadin: UU Ciptaker Permudah Bentuk Badan Usaha bagi Pemula )

Dia menjelaskan tujuan dibentuknya UU Ciptaker itu untuk menampung ketentuan tentang pekerjaaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan di dalam UU Nomor 13 tahun 2013.

"Sehingga, perlu diatur waktu kerja khusus, misalnya sektor ekonomi digital, yang waktu kerjanya sangat fleksibel. Misanya ibu IRT yang bekerja setelah menyelesaikan pekerjaan domestiknya. Dari jam 08.00-14.00 saja. Itu kan tidak sampai 7 jam, tetap diakomodasi," kata dia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Rekomendasi
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Berita Terkini
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
Rupiah Melemah, Perajin...
Rupiah Melemah, Perajin Tahu Tempe Gelisah Imbas Lonjakan Harga Kedelai Impor
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved