Perlindungan Konsumen dalam Tren Belanja Daring

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:02 WIB
loading...
A A A
Materi pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik memberikan kewajiban kepada Pelaku Usaha (termasuk Pedagang) yang melakukan PMSE untuk memenuhi persyaratan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persyaratan umum yang dimaksud antara lain izin usaha, izin teknis, Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, kode etik bisnis (business conduct)/perilaku usaha (code of practices), standardisasi produk Barang dan/atau Jasa dan hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dapat dipertanggungjawabkan apabila melakukan kegiatan yang merugika konsumen.

Selain itu untuk dapat melindungi konsumen PP PMSE dan Permendag PMSE memberikan kewajiban kepada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk melindungi hak-hak konsumen, mulai dari kegiatan penawaran elektronik, iklan, kontrak elektronik, penukaran dan pembatalan, sampai dalam ranah pengiriman barang dan/atau jasa.Bahkan dalam pengiriman barang dan/atau jasa yang menggunakan jasa kurir, Pelaku Usaha harus memastikan ketepatan waktu pengiriman barang dan/atau jasa kepada konsumen.

Pedagang dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri dan luar negeri juga diwajibkan memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak diterima oleh konsumen. Hal ini tentunya memberikan perlindungan kepada masyarakat sehingga keseluruhan transaksi yang dilakukan aman dan peyelesaian terhadap dampak yang ditimbulkan.

Selain itu PP PMSE juga mengatur jika kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik merugikan konsumen, maka konsumen dapat melaporkan kerugiannya kepada Menteri Perdagangan. Untuk selanjutnya Pelaku Usaha yang dilaporkan harus menyelesaikan pelaporan tersebut. Jika tidak dilakukan maka Pelaku Usaha dapat dimasukkan dalam Daftar Prioritas Pengawasan oleh Menteri yang dapat diakses oleh publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Bahan Baku Plastik Langka,...
Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Sibuk Cari Sumber Pasokan Alternatif ke 3 Negara
China dan Indonesia...
China dan Indonesia Makin Mesra, Nilai Ekspor Nasional Tembus Rp1.000 Triliun
BPS dan Kemendag Perkuat...
BPS dan Kemendag Perkuat Sinergi Penyediaan Data Harga Bahan Pokok
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
JETRO Jakarta dan Kementerian...
JETRO Jakarta dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Business Matching Perusahaan Jepang–Indonesia
5 Bos Perusahaan Gula...
5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Rekomendasi
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
AS Berambisi Caplok...
AS Berambisi Caplok 3 Pulau Terluar Iran, Bunuh Diri atau Raih Kemenangan Taktis?
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Heboh Pengadaan Kipas...
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Pasok BBM ke SPBU, Ajak Masyarakat Awasi Penyalahgunaan Subsidi
Trump Batal Pungut Biaya...
Trump Batal Pungut Biaya 20% di Selat Hormuz, Negara Teluk Janji Investasi Jumbo ke AS
Perang dengan AS Kian...
Perang dengan AS Kian Memanas, Iran Ancam Hentikan Semua Ekspor Energi dari Timur Tengah
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved