Perlindungan Konsumen dalam Tren Belanja Daring

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:02 WIB
loading...
Perlindungan Konsumen...
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mencatat dalam pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik, telah menjaring 169 pedagang alat kesehatan kualitas rendah, dan 143 pedagang bahan pangan di atas harga eceran tertinggi, atau tot
A A A
JAKARTA - Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh dengan tantangan untuk masyarakat Indonesia, karena tahun ini Indonesia dan negara dunia menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah melakukan kebijakan pencegahan penyebaran COVID-19 salah satunya adalah pembatasan sosial atau social distancing.

Tentunya dengan adanya pembatasan sosial ini masyarakat Indonesia perlu menyesuaikan diri dalam aktivitas kesehariannya termasuk dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan. Hal ini memberikan dampak yang sangat besar dari tingkat konsumsi masyarakat, sehingga dampak ini memberikan akibat yang sangat besar kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk memecahkan permasalahan pemenuhan kebutuhan yang tidak dapat dilakukan secara langsung karena adanya risiko tertular COVID-19, masyarakat Indonesia mengalihkan perilaku konsumsinya dengan menggunakan media daring. Perdagangan melalui sistem elektronik merupakan suatu alternatif yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan sehari-harinya, namun disisi lain merupakan tantangan besar, mengingat perdagangan melalui sistem elektronik merupakan hal baru, dengan risiko kerugian yang mungkin terjadi pada konsumen, bahkan adakalanya merupakan modus operandi untuk kejahatan Penipuan.

Oleh karena itu negara harus hadir, memberikan batasan perilaku pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi dengan aman dan tidak menimbulkan kerugian dikemudian hari. Perdagangan melalui sistem elektronik telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 65 UU Perdagangan mewajibkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang untuk memberikan data dan informasi yang lengkap dan benar, serta melarang perdagangan barang/jasa secara daring yang tidak sesuai dengan data dan informasi.

Selain itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag PMSE), menegaskan kewajiban pelaku usaha tidak hanya dalam transaksi elektronik melainkan juga mencakup perizinan, mekanisme pengiriman, pembayaran, iklan, kontrak elektronik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Bahan Baku Plastik Langka,...
Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Sibuk Cari Sumber Pasokan Alternatif ke 3 Negara
China dan Indonesia...
China dan Indonesia Makin Mesra, Nilai Ekspor Nasional Tembus Rp1.000 Triliun
BPS dan Kemendag Perkuat...
BPS dan Kemendag Perkuat Sinergi Penyediaan Data Harga Bahan Pokok
Indonesia Gandeng Australia...
Indonesia Gandeng Australia Perkuat Ekspor Produk Halal
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
JETRO Jakarta dan Kementerian...
JETRO Jakarta dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Business Matching Perusahaan Jepang–Indonesia
5 Bos Perusahaan Gula...
5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Rekomendasi
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved