Perlindungan Konsumen dalam Tren Belanja Daring

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:02 WIB
loading...
Perlindungan Konsumen...
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mencatat dalam pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik, telah menjaring 169 pedagang alat kesehatan kualitas rendah, dan 143 pedagang bahan pangan di atas harga eceran tertinggi, atau tot
A A A
JAKARTA - Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh dengan tantangan untuk masyarakat Indonesia, karena tahun ini Indonesia dan negara dunia menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah melakukan kebijakan pencegahan penyebaran COVID-19 salah satunya adalah pembatasan sosial atau social distancing.

Tentunya dengan adanya pembatasan sosial ini masyarakat Indonesia perlu menyesuaikan diri dalam aktivitas kesehariannya termasuk dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan. Hal ini memberikan dampak yang sangat besar dari tingkat konsumsi masyarakat, sehingga dampak ini memberikan akibat yang sangat besar kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk memecahkan permasalahan pemenuhan kebutuhan yang tidak dapat dilakukan secara langsung karena adanya risiko tertular COVID-19, masyarakat Indonesia mengalihkan perilaku konsumsinya dengan menggunakan media daring. Perdagangan melalui sistem elektronik merupakan suatu alternatif yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan sehari-harinya, namun disisi lain merupakan tantangan besar, mengingat perdagangan melalui sistem elektronik merupakan hal baru, dengan risiko kerugian yang mungkin terjadi pada konsumen, bahkan adakalanya merupakan modus operandi untuk kejahatan Penipuan.

Oleh karena itu negara harus hadir, memberikan batasan perilaku pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi dengan aman dan tidak menimbulkan kerugian dikemudian hari. Perdagangan melalui sistem elektronik telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 65 UU Perdagangan mewajibkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang untuk memberikan data dan informasi yang lengkap dan benar, serta melarang perdagangan barang/jasa secara daring yang tidak sesuai dengan data dan informasi.

Selain itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag PMSE), menegaskan kewajiban pelaku usaha tidak hanya dalam transaksi elektronik melainkan juga mencakup perizinan, mekanisme pengiriman, pembayaran, iklan, kontrak elektronik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Bahan Baku Plastik Langka,...
Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Sibuk Cari Sumber Pasokan Alternatif ke 3 Negara
China dan Indonesia...
China dan Indonesia Makin Mesra, Nilai Ekspor Nasional Tembus Rp1.000 Triliun
BPS dan Kemendag Perkuat...
BPS dan Kemendag Perkuat Sinergi Penyediaan Data Harga Bahan Pokok
Indonesia Gandeng Australia...
Indonesia Gandeng Australia Perkuat Ekspor Produk Halal
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
JETRO Jakarta dan Kementerian...
JETRO Jakarta dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Business Matching Perusahaan Jepang–Indonesia
5 Bos Perusahaan Gula...
5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Rekomendasi
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved