Perlindungan Konsumen dalam Tren Belanja Daring

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:02 WIB
loading...
Perlindungan Konsumen...
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mencatat dalam pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik, telah menjaring 169 pedagang alat kesehatan kualitas rendah, dan 143 pedagang bahan pangan di atas harga eceran tertinggi, atau tot
A A A
JAKARTA - Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh dengan tantangan untuk masyarakat Indonesia, karena tahun ini Indonesia dan negara dunia menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah melakukan kebijakan pencegahan penyebaran COVID-19 salah satunya adalah pembatasan sosial atau social distancing.

Tentunya dengan adanya pembatasan sosial ini masyarakat Indonesia perlu menyesuaikan diri dalam aktivitas kesehariannya termasuk dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan. Hal ini memberikan dampak yang sangat besar dari tingkat konsumsi masyarakat, sehingga dampak ini memberikan akibat yang sangat besar kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk memecahkan permasalahan pemenuhan kebutuhan yang tidak dapat dilakukan secara langsung karena adanya risiko tertular COVID-19, masyarakat Indonesia mengalihkan perilaku konsumsinya dengan menggunakan media daring. Perdagangan melalui sistem elektronik merupakan suatu alternatif yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan sehari-harinya, namun disisi lain merupakan tantangan besar, mengingat perdagangan melalui sistem elektronik merupakan hal baru, dengan risiko kerugian yang mungkin terjadi pada konsumen, bahkan adakalanya merupakan modus operandi untuk kejahatan Penipuan.

Oleh karena itu negara harus hadir, memberikan batasan perilaku pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi dengan aman dan tidak menimbulkan kerugian dikemudian hari. Perdagangan melalui sistem elektronik telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 65 UU Perdagangan mewajibkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang untuk memberikan data dan informasi yang lengkap dan benar, serta melarang perdagangan barang/jasa secara daring yang tidak sesuai dengan data dan informasi.

Selain itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag PMSE), menegaskan kewajiban pelaku usaha tidak hanya dalam transaksi elektronik melainkan juga mencakup perizinan, mekanisme pengiriman, pembayaran, iklan, kontrak elektronik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Bahan Baku Plastik Langka,...
Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Sibuk Cari Sumber Pasokan Alternatif ke 3 Negara
China dan Indonesia...
China dan Indonesia Makin Mesra, Nilai Ekspor Nasional Tembus Rp1.000 Triliun
BPS dan Kemendag Perkuat...
BPS dan Kemendag Perkuat Sinergi Penyediaan Data Harga Bahan Pokok
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
JETRO Jakarta dan Kementerian...
JETRO Jakarta dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Business Matching Perusahaan Jepang–Indonesia
5 Bos Perusahaan Gula...
5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Rekomendasi
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Zelensky Pecat Menhan...
Zelensky Pecat Menhan Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia, Menhan ke-4 yang Didepak
Indonesia Sabet 1 Emas,...
Indonesia Sabet 1 Emas, 2 Perak, dan 2 Perunggu di Olimpiade Fisika Internasional 2026
Berita Terkini
Perang dengan AS Kian...
Perang dengan AS Kian Memanas, Iran Ancam Hentikan Semua Ekspor Energi dari Timur Tengah
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved