Perlindungan Konsumen dalam Tren Belanja Daring
loading...
A
A
A
Selain itu melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah dilakukan pengawasan terhadap perdagangan secara elektronik. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mencatat dalam pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik, telah menjaring 169 pedagang alat kesehatan kualitas rendah, dan 143 pedagang bahan pangan di atas harga eceran tertinggi, atau total 312 pedagang daring semua lokapasar.
Terhadap pelanggaran tersebut telah dilakukan penegakan hukum melalui pengenaan sanksi berupa penutupan (takedown) akun dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant). Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik sepanjang 2018 sampai 2020.
Perlindungan konsumen yang diatur dalam UU Perdagangan, PP dan Permendag PMSE perlu disosialisasikan dengan baik apalagi dimasa pandemi COVID19 saat ini mengingat berdasarkan tinjauan Big Data Terhadap Dampak Covid-19 2020" yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat peningkatan penjualan secara daring. Berdasarkan data BPS diketahui bahwa pada bulan Maret 2020, penjualan daring melonjak 320% dari total penjualan daring awal tahun. Lonjakan semakin tajam terjadi, penjualan daring April 2020 tercatat meningkat 480% dari Januari 2020.
Berdasarkan atas hal tersebut melalui momentum peringatan Hari Konsumen Nasional yang dilakukan tiap tahunnya perlu dimanfaatkan untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat Indonesia mengenai hak-haknya dalam transaksi perdagangan sistem elektronik. Edukasi terhadap hak konsumen sangat diperlukan sehingga masyarakat memahami bagaimana melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan saluran pengaduan bila dirugikan.
Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tahunnya pada tangga 20 April, namun dikarenakan saat ini terjadi pandemi COVID-19 maka peringatan Hari Konsumen Nasional baru akan dilakukan pada tanggal 12 November 2020 dan dilaksanakan secara daring. Diharapkan peringatan Hari Konsumen Nasional menjadi momentum mengingatkan negara hadir untuk konsumen.
Terhadap pelanggaran tersebut telah dilakukan penegakan hukum melalui pengenaan sanksi berupa penutupan (takedown) akun dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant). Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik sepanjang 2018 sampai 2020.
Perlindungan konsumen yang diatur dalam UU Perdagangan, PP dan Permendag PMSE perlu disosialisasikan dengan baik apalagi dimasa pandemi COVID19 saat ini mengingat berdasarkan tinjauan Big Data Terhadap Dampak Covid-19 2020" yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat peningkatan penjualan secara daring. Berdasarkan data BPS diketahui bahwa pada bulan Maret 2020, penjualan daring melonjak 320% dari total penjualan daring awal tahun. Lonjakan semakin tajam terjadi, penjualan daring April 2020 tercatat meningkat 480% dari Januari 2020.
Berdasarkan atas hal tersebut melalui momentum peringatan Hari Konsumen Nasional yang dilakukan tiap tahunnya perlu dimanfaatkan untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat Indonesia mengenai hak-haknya dalam transaksi perdagangan sistem elektronik. Edukasi terhadap hak konsumen sangat diperlukan sehingga masyarakat memahami bagaimana melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan saluran pengaduan bila dirugikan.
Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tahunnya pada tangga 20 April, namun dikarenakan saat ini terjadi pandemi COVID-19 maka peringatan Hari Konsumen Nasional baru akan dilakukan pada tanggal 12 November 2020 dan dilaksanakan secara daring. Diharapkan peringatan Hari Konsumen Nasional menjadi momentum mengingatkan negara hadir untuk konsumen.
(alf)