Mendag Resmikan Pos Ukur Ulang Emas Pertama RI, Apaan Sih?

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 01:01 WIB
loading...
Mendag Resmikan Pos...
Pos ukur ulang emas pertama di Indonesia diresmikan oleh pemerintah di Kelurahan Kranggan, Semarang, Jawa Tengah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto meresmikan pos ukur ulang emas pertama di Indonesia yang berada di Kelurahan Kranggan, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/10) lalu. Dengan adanya pos ukur ulang, konsumen dapat mengecek kembali hasil pengukuran dari transaksi emas yang dilakukan.

"Ukur ulang merupakan salah satu cara konsumen untuk mengecek kembali kesesuaian kuantitas atau berat suatu produk/barang. Keberadaan pos ukur ulang menjadi penting dalam menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan emas," kata Agus, dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/ 2020).

(Baca Juga: Tiga Hari Sempat Jeblok, Harga Emas Antam Ngegas Lagi) Keberadaan pos ukur ulang emas ini difasilitasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan didukung Dinas Perdagangan Kota Semarang dan Asosiasi Pedagang Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Semarang. Menurut Agus, emas merupakan komoditas yang mempunyai nilai dan harga tinggi. Bila hasil penimbangan tidak akurat, maka konsumen akan merugi.

Mendag juga mengapresiasi semua pemilik toko emas di Semarang yang telah tertib dalam meneraulangkan neraca emas dan timbangan elektronik yang digunakan dalam transaksi niaga. Serta Dinas Perdagangan Kota Semarang yang telah menyosialisasikan dan memberikan pelayanan tera ulang kepada para pedagang perhiasan dengan gencar.

"Hal ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, baik pedagang selaku pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) maupun Dinas Perdagangan Kota Semarang selaku pihak yang berwenang dalam melakukan tera/tera ulang alat UTTP," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam rangka melindungi konsumen terhadap barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

(Baca Juga: Akhirnya...Harga Emas Nanjak Lagi, Yuk Cek Rinciannya!)

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Hasil terbaru pengawasan alat UTTP di pertokoan emas di wilayah Kranggan, Semarang, sebagian besar timbangan elektronik dan neracanya sudah memiliki tanda tera sah yang berlaku. Selain itu, ditemukan timbangan elektronik di beberapa toko emas dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe/tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan dan telah diamankan.

"Secara berkala akan dilakukan pengawasan di toko-toko emas. Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukannya bukan untuk emas," pungkas Veri.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Satu Dekade Membangun...
Satu Dekade Membangun Literasi Keuangan Berbasis Emas di Indonesia
Rekomendasi
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved