UU Cipta Kerja Permudah Ijin Usaha, Bahlil: Semuanya Elektronik, 3 Jam Beres!

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 15:58 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Permudah...
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan). Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berharap adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) membuat lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Menurut dia, minimnya minat lulusan perguruan tinggi yang memilih menjadi pengusaha di antaranya pengurusan perizinan usaha yang berbelit-belit.

"Undang-undang ini menjamin adek-adek setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), 3 jam beres," kata Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2020).

Pernyataan bahlil tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia se-Dunia (PPI Dunia) secara daring Rabu malam (14/10).

(Baca juga: Survei Indometer Sebut 90,1% Publik Setuju UU Omnibus Law Ciptaker )

Acara yang dihadiri oleh PPI di 60 negara seluruh dunia ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara akademis terkait isu RUU CK yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 5 Oktober lalu.

Dalam acara itu, Bahlil menjelaskan bahwa UU CK ini dilatarbelakangi kondisi objektif bangsa Indonesia. Tenaga kerja yang ada saat ini sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan. Sedangkan angkatan kerja per tahun sekitar 2,9 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Rekomendasi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved