UU Cipta Kerja Permudah Ijin Usaha, Bahlil: Semuanya Elektronik, 3 Jam Beres!

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 15:58 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Permudah Ijin Usaha, Bahlil: Semuanya Elektronik, 3 Jam Beres!
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan). Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berharap adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) membuat lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Menurut dia, minimnya minat lulusan perguruan tinggi yang memilih menjadi pengusaha di antaranya pengurusan perizinan usaha yang berbelit-belit.

"Undang-undang ini menjamin adek-adek setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), 3 jam beres," kata Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2020).

Pernyataan bahlil tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia se-Dunia (PPI Dunia) secara daring Rabu malam (14/10).

( )

Acara yang dihadiri oleh PPI di 60 negara seluruh dunia ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara akademis terkait isu RUU CK yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 5 Oktober lalu.

Dalam acara itu, Bahlil menjelaskan bahwa UU CK ini dilatarbelakangi kondisi objektif bangsa Indonesia. Tenaga kerja yang ada saat ini sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan. Sedangkan angkatan kerja per tahun sekitar 2,9 juta.

Belum lagi kondisi pandemi Covid-19 yang memberikan dampak bagi pekerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 3,5 juta tenaga kerja terkena PHK, di sisi lain Kadin mencatat sekitar 5 juta orang yang terkena PHK. Dengan data demikian, maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta.



"Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Namun tidak mungkin seluruhnya akan terserap lewat penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), TNI maupun Polri. Oleh karena itu timbul satu konsep dasar bahwa untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta. Instrumen sektor swasta inilah yang dimaksud dengan investasi, karena investasi ini yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan," jelas Bahlil.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan tentang tingkat produktivitas tenaga kerja Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN . Adanya UU CK diharapkan akan terus mendorong peningkatan produktivitas melalui berbagai pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)