UU Ciptaker Bikin Pengusaha Mesti Ngebut Garap Lahannya

Senin, 19 Oktober 2020 - 15:00 WIB
loading...
UU Ciptaker Bikin Pengusaha...
Kebun Sawit. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menghapus ketentuan Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam UU Cipta Kerja . Pasal itu mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk memanfaatkan lahannya setelah pemberian status hak atas tanah serta pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

Sesuai ketentuan, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat tiga tahun setelah pemberian status hak atas tanah, dan mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% dari luas hak atas tanah. ( Baca juga:Digandrungi di Korea hingga Timteng, Ekspor Kopi Minang Digenjot )

Sedangkan dalam UU Cipta Kerja, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat dua tahun, setelah pemberian status hak atas tanah dan wajib menggunakan lahan perkebunan.

"Jadi ada perbedaan, (aturan lama) dalam tiga tahun perusahaan ditargetkan untuk menggunakan lahan sebesar 30%. Nah dalam UU Ciptaker perusahaan diberi waktu dua tahun untuk menggunakan lahan tanpa adanya batas target," kata peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Mirah Midadan Fahmid dalam diskusi secara virtual, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, dari sisi positifnya, pemerintah menjamin bahwa tidak ada penelantaran perkebunan terhadap izin yang telah dikeluarkan pada pelaku usaha. Namun, ia meragukan pelaku usaha mampu untuk mengusahakan lahannya 100% dalam jangka waktu dua tahun.

"Karena ini berkaitan dengan kapasitas modal dan kondisi geografis, teknologi yang digunakan, pola pengembangan usaha dan banyak faktor lainnya," jelasnya. ( Baca juga:ISIS Serukan Serang Saudi atas Normalisasi Israel dengan UEA-Bahrain )

Ia merekomendasikan, agar pelaku usaha lahan sebaiknya tetap ditargetkan secara bertahap (gradual). Hal ini akan memudah pemerintah dalam melakukan pengawasan pada lahan perkebunan tersebut.

"Sehingga jika terjadi pengambilalihan oleh negara karena pelaku usaha tidak berhasil mengembagkan lahan tadi, pemerintah sudah tau kendalanya ada di mana," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mitigasi Perubahan Iklim,...
Mitigasi Perubahan Iklim, Program CSR Sambu Group Lindungi Perkebunan Kelapa Rakyat
Ada Ketelitian dan Konsistensi...
Ada Ketelitian dan Konsistensi di Balik Rasa Teh Berkualitas
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Soal Siapa yang Cocok...
Soal Siapa yang Cocok Pimpin OJK, Ekonom: Figur Harus Diterima Pasar
BPDP Fasilitasi Pemberdayaan...
BPDP Fasilitasi Pemberdayaan UMKM Perkebunan lewat Inacraft 2026
Mayoritas Berbasis CPO,...
Mayoritas Berbasis CPO, KAI Angkut 521 Ribu Ton Komoditas Perkebunan
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Karhutla di Kutai Barat,...
Karhutla di Kutai Barat, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar
Redam Risiko Lonjakan...
Redam Risiko Lonjakan Harga Minyak Dunia, INDEF: Kendaraan Listrik Jadi Strategi Krusial
Rekomendasi
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Tarif Trump Bikin Harta...
Tarif Trump Bikin Harta Orang Terkaya Dunia Susut Rp3.400 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved