BPKH Tunjuk Bank Syariah Mandiri sebagai Pemberi Layanan Kustodian Senilai Rp5,5 Triliun

Senin, 19 Oktober 2020 - 17:30 WIB
loading...
BPKH Tunjuk Bank Syariah Mandiri sebagai Pemberi Layanan Kustodian Senilai Rp5,5 Triliun
BPKH secara resmi menunjuk Mandiri Syariah sebagai pemegang portofolio investasi dana haji. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) secara resmi ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang portofolio investasi dana milik para jamaah haji senilai Rp5,5 triliun. BPKH memilih menginvestasikan dana di perbankan syariah karena dijamin oleh negara serta memiliki tingkat risiko rendah dan low to moderate dibandingkan pasar saham.

Secara resmi penunjukkan tersebut disahkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama adminsitrasi Layanan Bank Kustodian atas Investasi Efek Syariah oleh Mandiri Syariah kepada BPKH. Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari mengungkapkan apresiasi atas kepercayaan dan amanah BPKH kepada Mandiri Syariah untuk mengadministrasikan portfolio investasi efek syariah yang dikelolah oleh BPKH. Lebih lanjut Toni mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk nyata dukungan BPKH kepada bank syariah.

"Sebagai lembaga negara pengelola dana calon Jemaah Haji seluruh Indonesia, tugas dan amanah BPKH menginspirasi kami untuk turut serta mendukung kegiatan BPKH dalam melakukan pengelolaan dana calon Jemaah Haji Indonesia, antara lain melalui pemberian layanan Kustodian atas investasi efek syariah BPKH," kata Toni di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Simak Video:



Hingga saat ini, Mandiri Syariah merupakan Bank Umum Syariah pertama yang memiliki layanan Kustodian yang terdiri dari Core Custody (Safekeeping) serta Fund Administration (Pengadministrasian reksadana), serta layanan Wali Amanat (agen pemantau, agen jaminan, Agen pembayaran). Sejak diluncurkan pertengahan tahun 2019, Kustodian Mandiri Syariah sudah mendapatkan kepercayaan dari nasabah perbankan, perusahaan asuransi dan manajer investasi dan korporasi, serta lebih dari 2.000 nasabah retail dengan total Asset Under Custody sebesar 3,8 triliun.

Adapun secara umum, perkembangan produk pasar modal syariah yang terdiri dari saham syariah, sukuk korporasi, reksa dana Syariah, dan sukuk negara mengalami pertumbuhan yang positif dalam 5 tahun terakhir.

Pertumbuhan ini dapat dilihat dari jumlah produk, nilai kapitalisasi, nilai outstanding, maupun nilai aktiva bersih. Kustodian merupakan bentuk komitmen Mandiri Syariah untuk melengkapi layanan sebagai bank umum syariah terbesar di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan ekosistem pasar modal syariah Indonesia. Mandiri Syariah optimistis, potensi perkembangan pasar modal syariah di Indonesia masih sangat besar.

Seperti halnya BPKH yang memaknai secara kaffah pengelolaan investasinya, Mandiri Syariah melihat stakeholders lainnya dari sektor perbankan, asuransi, manajer investasi dan korporasi, lembaga pemerintah, hingga nasabah ritel yang berinvestasi pada efek syariah, memiliki kebutuhan untuk menyimpan efek syariahnya di Kustodian bank umum syariah. Untuk itu, Mandiri Syariah berkomitmen akan terus mendukung perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Tony berharap ke depan akan semakin banyak Lembaga Keuangan Syariah yang akan menggunakan layanan Kustodian Mandiri Syariah.

"Kami berharap BPKH sebagai investor besar di pasar modal syariah Indonesia akan terus meningkatkan portfolio efek syariahnya. Semoga kerjasama Kustodian ini dapat menjadi syi’ar bersama dalam mendukung perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia serta turut memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2320 seconds (0.1#10.140)