Bahas 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Kemnaker Ajak Buruh dan Pengusaha

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:04 WIB
loading...
Bahas 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Kemnaker Ajak Buruh dan Pengusaha
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja .

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, ada empat rancangan peraturan turunan yang disiapkan pemerintah.

( )

"Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan," kata Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Anwar menjelaskan, keempat rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut sudah dikonsolidasikan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Hal itu, kata dia, diperlukan lantaran aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.



Selanjutnya, Anwar mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan aturan turunan ini dengan melibatkan pengusaha dan buruh. Bahkan, pihaknya juga akan melibatkan universitas untuk memberikan masukan atas rancangan peraturan turunan ini. "Semua pihak akan dimintai masukan," kata Anwar.

Lebih lanjut, Anwar mengaku belum bisa menilai seberapa cepat penyelesaian keempat rancangan peraturan turunan tersebut. Meski begitu dia berharap keempat aturan turunan tersebut bisa segera dirampungkan.

( )

"Belum bisa mengatakan persentase karena proses itu dinamis. Semoga dalam bulan ini atau paling lambat 3 bulan selesai," tutupnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2043 seconds (0.1#10.140)