Pengusaha Sebut Aturan Impor Tekstil Akan Matikan Industri Dalam Negeri

Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:54 WIB
loading...
Pengusaha Sebut Aturan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 77/2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil disebut muncul untuk meningkatkan industri kecil menengah (IKM) . Pasalnya, ada beberapa produk yang katanya bisa meningkatkan produktivitas IKM.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Rakhman mengatakan, dengan adanya importasi maka industri sejenis yang ada di dalam negeri akan mati dan menimbulkan persoalan lain. ( Baca juga:1,6 juta IKM Ikut Gerakan yang Digagas Pak Jokowi )

"Alangkah lebih baik jika pemerintah mendorong ekosistem yang kondusif bagi industri dalam negeri untuk menyediakan bahan baku yang diperlukan oleh IKM. Menurut saya, justru menjadi solusi yang sangat krusial bagi industri kita," ujar Rizal dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (20/10/2020).

Rizal menambahkan, dengan mudahnya importasi akan banyak korban industri manufaktur atau industri tekstil dalam negeri yang tidak punya kesempatan untuk membangun industri yang kuat di masa depan.

"Sedangkan struktur industri tekstil secara nasional lengkap dari hulu ke hilir. Kita punya fiber, spining, finishing, printing sampai ke garmen. Nah integrasi ini yang diperlukan sebenarnya adalah penguatan agar supply chain produknya berjalan dengan sempurna," kata dia.

Menurutnya, kapasitas industri tekstil nasional sangat mencukupi untuk kebutuhan dalam negeri sekaligus menandakan pentingnya pemerintah mengubah Permendag 77/2019. ( Baca juga:Terdampak Pandemi Corona, Industri TPT Terancam Bangkrut )

"Impor boleh dilakukan untuk produk yang tidak kita produksi. Artinya, kalau itu bisa diproduksi di dalam negeri jangan impor karena itu berbahaya bagi industri dalam negeri," ucapnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
4 Juta Barel Minyak...
4 Juta Barel Minyak Iran Tiba di India Sebelum Berakhirnya Masa Tenggang Sanksi AS
Industri Tekstil Kena...
Industri Tekstil Kena Efek Perang, Harga Bahan Baku Melonjak 40%
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
5 Kemenangan Terbesar...
5 Kemenangan Terbesar Spanyol di Piala Dunia: Arab Saudi Ikut Jadi Korban
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved