Mantan Kapolri Ini Ikut Mendukung Lahirnya Omnibus Law Cipta Kerja

Selasa, 20 Oktober 2020 - 19:47 WIB
loading...
Mantan Kapolri Ini Ikut Mendukung Lahirnya Omnibus Law Cipta Kerja
Kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja dianggap sebagai senjata ampuh untuk mengatasi ruwetnya izin investasi di Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dianggap sebagai senjata ampuh untuk mengatasi ruwetnya izin investasi di Indonesia. Masalah klasik terkait tumpang tindih perizinan membuat aliran modal asing sulit masuk ke RI. Sebab itu, melalui UU Cipta Kerja hambatan yang berkaitan dengan investasi akan dilibas habis agar penanaman modal di Indonesia mengalir deras sehimgga membuka lebih luas lagi lapangan kerja.

"Dengan adanya aturan ini, tumpang tindih dan perijinan dipangkas, memotong birokrasi. Dengan langkah tersebut bisa memberikan kemudahan investasi dan jaminan kepastian hukum investasi di Indonesia," ujar Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti di Jakarta, Selasa (20/10/2020).



Menurut dia masalah selama ini permasalahannya terletak pada iklim investasi di Indonesia yang penuh ketidakpastian disebabkan karena ruwetnya izin, aturan yang tumpang tindih hingga sulitnya memperoleh rekomendasi pemerintah daerah. "Kalau tidak ada jaminan kepastian hukum gimana? Dari pusat memberikan persetujuan, kemudian di daerah memberikan tdk bisa berjalan, ada hambatan. Ini dihilangkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini," katanya.



Dalam UU Cipta Kerja, setidaknya terdapat 79 aturan hukum yang direvisi. Dengan hadirnya payung hukum tersebut aliran investasi yang masuk ke Indonesia akan semakin besar. "Saya menilainy Presiden Jokowi cukup cerdas dalam menangani, menyelesaikan masalah yang banyak dibidang investasi, ketenaga kerjaan, UMKM dan pemulihan ekonomi dalam satu kebijakan. Makanya tidak heran di dalamnya ada 79 aturan yang diubah," jelasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)