Agenda RUPSLB Bank Mandiri Mengisi Posisi yang Kosong, Apa Aja Ya?
Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Mencari Dirut Baru Bank Mandiri, Ini Profil 3 Kandidat Kuat dari Internal )
Saat ini, pemilihan dirut di perusahaan BUMN berdasarkan Tim Penilaian Akhir (TPA). Kebijakan itu berdasarkan Perpres Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tingi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa TPA mempunyai tugas membantu presiden dalam memilih dan menetapkan calon pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.
Saat ini, pemilihan dirut di perusahaan BUMN berdasarkan Tim Penilaian Akhir (TPA). Kebijakan itu berdasarkan Perpres Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tingi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa TPA mempunyai tugas membantu presiden dalam memilih dan menetapkan calon pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.
(akr)
Lihat Juga :