KKP Optimis Ekspor Budidaya Kerapu Hidup Kembali Menggeliat

Kamis, 07 Mei 2020 - 17:51 WIB
loading...
KKP Optimis Ekspor Budidaya...
Ekspor ikan kerapu. Foto/Dok.Kementerian Kelautan dan Perikanan
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ekspor kerapu hidup, khususnya hasil budidaya kembali menggeliat. Hal itu ditandai dengan dibukanya keran impor oleh Otoritas Pemerintah Hong Kong, meski di tengah wabah Covid-19.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto, mengatakan kinerja ekspor kerapu mulai berjalan normal setelah sebelumnya terhambat akibat demand turun, khususnya sejak wabah Covid-19 melanda China.

Menurutnya, kembali stabilnya kinerja ekspor kerapu akan memicu geliat usaha budidaya kerapu yang dilakukan para pembudidaya di sentral-sentral produksi.

"Ekspor kerapu akan mendongkrak nilai devisa ditengah hantaman ekonomi akibat Covid-19. Saya rasa, ini jadi angin segar dan harapan untuk mempercepat recovery kondisi kinerja ekonomi makro kita. Disisi lain, stabilitas kinerja ekspor dipastikan akan memicu aktvitas usaha mayarakat pembudidaya kerapu di berbagai daerah kembali bergeliat. Dengan demikian ekonomi masyarakat akan terdongkrak", kata Slamet di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Slamet menjelaskan ekspor kerapu Indonesia memberikan kontribusi cukup besar terhadap total nilai ekspor produk perikanan nasional. Untuk itu, KKP akan terus mendorong aktivitas budidaya kerapu ini kembali berkembang di masyarakat.

Slamet juga meminta, para eksportir atau pemilik usaha budidaya skala besar menggandeng masyarakat pesisir untuk melakukan kemitraan usaha, sehingga mereka dapat diberdayakan.

"Kami mendorong para pengusaha besar ini bisa bermitra dengan masyarakat sekitar dalam rangka pemberdayaan melalui usaha budidaya ikan kerapu. Polanya silakan bisa diatur, apakah nanti ada sistem segmentasi usaha atau seperti apa. Intinya, secara makro ekonomi ekspor kerapu bisa terus tumbuh, namun di lain pihak aktivitas budidaya di level masyarakat juga berkembang sebagai alternatif usaha", jelas Slamet.

Selain itu, Slamet menegaskan bahwa layanan penerbitan Surat Izin Pengangkutan Ikan Hidup (SIKPI) hasil Pembudidayaan Ikan kini telah dipermudah dan dibuat fleksibel selama masa kedaruratan pandemik Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya KKP dalam memberikan pelayanan prima terhadap stakeholders dan diharapkan akan memperlancar aktivitas ekspor.

"Terkait penerbitan SIKPI Hasil Pembudidayaan Ikan, selama wabah Covid-19 ini, kami telah lakukan perubahan, utamanya dalam hal permohonan izin yang bisa dilakukan secara online. Jadi pemohon tidak harus datang langsung, tinggal upload kelengkapan berkas, kita verifikasi dan izin akan terbit. Upaya ini juga agar aktivitas ekspor terutama ikan kerapu tidak terganggu hanya karena birokrasi layanan yang tidak efisien," pungkasnya.

Aktivitas ekspor kerapu yang baru-baru ini dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan ekspor Hong Kong melalui Maratua, Kalimantan Timur sebanyak 15 ton dengan nilai mencapai USD123.750 yang dilakukan oleh PT Bintan Indo Sejahtera, dan melalui Kijang, Kabupaten Bintan-Kepulauan Riau, sebanyak 4 ton kerapu hidup dengan nilai USD24.000 oleh PT Nagama Samudera.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
KKP Pastikan Proyek...
KKP Pastikan Proyek Pagar Beton Cilincing Sudah Kantongi Izin
5 Pulau Indonesia Dijual...
5 Pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar
Dikepret Tarif Trump,...
Dikepret Tarif Trump, KKP Siap Cari Pasar Alternatif
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Rekomendasi
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
Asprov PSSI Banyak Dipimpin...
Asprov PSSI Banyak Dipimpin Plt Ketua, Tata Kelola Federasi Dipertanyakan
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved