Perjuangan Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera Temui Titik Terang
Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:02 WIB
loading...
A
A
A
Fien Mangiri juga menyampaikan, pihaknya menyerahkan 284 data nasabah yang menjadi korban gagal bayar kepada direksi. “Dari data itu, jika ditotal kerugian kami sampai Rp9 miliar. Jadi, jauh banget angkanya dengan Rp100 miliar. Semoga dibayarkan,” imbuhnya.
Pembayaran yang dijanjikan oleh AJB Bumiputera akan dilakukan secara bertahap. Namun, pihak Fien Mangiri tidak mengetahui apakah dana cadangan tersebut bisa membayar klaim semua para nasabah. “Pembayaran ini akan dilakukan secara bertahap, ini langkah awal yang positif. Kami berharap semua klaim nasabah AJB Bumiputera bisa dibayarkan,” ujarnya. (Baca juga: Masih Pandemi, Evaluasi Siswa Diminta Kembali ke Ujian Sekolah)
Pengamat industri asuransi, Diding S Anwar, mengkritik penanganan yang berlarut-larut atas nasib jutaan pemilik polis asuransi di AJB Bumiputera 1912 . Dia mempertanyakan langkah yang diambil pengurus AJB Bumiputera 1912.
Menurut Diding, organ pengurus tidak memenuhi syarat undang-undang untuk membentuk rapat umum anggota (RUA). Karena itu, dia mendorong agar dilakukan langkah taktis. Pengelola Statuter yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar ditugaskan untuk membentuk RUA, dewan komisioner, dan direksi sehingga lebih efektif. “Opsi terbaik dengan masa penugasan yang singkat agar korporasi segera normal dengan ditangani organ perusahaan yang punya legitimasi sebagaimana mestinya,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/20).
Sebelumnya OJK memerintahkan AJB Bumiputera 1912 memilih peserta RUA dengan tenggat waktu hingga akhir November 2020. Karena RUA eksisting akan berakhir pada Sabtu (26/12).
Pembayaran yang dijanjikan oleh AJB Bumiputera akan dilakukan secara bertahap. Namun, pihak Fien Mangiri tidak mengetahui apakah dana cadangan tersebut bisa membayar klaim semua para nasabah. “Pembayaran ini akan dilakukan secara bertahap, ini langkah awal yang positif. Kami berharap semua klaim nasabah AJB Bumiputera bisa dibayarkan,” ujarnya. (Baca juga: Masih Pandemi, Evaluasi Siswa Diminta Kembali ke Ujian Sekolah)
Pengamat industri asuransi, Diding S Anwar, mengkritik penanganan yang berlarut-larut atas nasib jutaan pemilik polis asuransi di AJB Bumiputera 1912 . Dia mempertanyakan langkah yang diambil pengurus AJB Bumiputera 1912.
Menurut Diding, organ pengurus tidak memenuhi syarat undang-undang untuk membentuk rapat umum anggota (RUA). Karena itu, dia mendorong agar dilakukan langkah taktis. Pengelola Statuter yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar ditugaskan untuk membentuk RUA, dewan komisioner, dan direksi sehingga lebih efektif. “Opsi terbaik dengan masa penugasan yang singkat agar korporasi segera normal dengan ditangani organ perusahaan yang punya legitimasi sebagaimana mestinya,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/20).
Sebelumnya OJK memerintahkan AJB Bumiputera 1912 memilih peserta RUA dengan tenggat waktu hingga akhir November 2020. Karena RUA eksisting akan berakhir pada Sabtu (26/12).
Lihat Juga :