Pengusaha Muda: UU Cipta Kerja Bisa Bawa RI Keluar dari Jebakan
Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:40 WIB
loading...
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) UU Cipta Kerja merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kesimpangsiuran mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja , khususnya klaster Ketenagakerjaan telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat akhir-akhir ini. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) memberikan masukan maupun pandangan terhadap substansi UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
(Baca Juga: Tak Setuju Ada Demo UU Cipta Kerja Saat Pandemi, Luhut: Jaga Birahi Politik! )
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H. Maming mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap. Setiap tahunnya, terdapat sekitar 3 juta anak muda yang membutuhkan pekerjaan.
"Dalam UU Cipta Kerja memberikan dukungan untuk memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dalam hal kemudahan perizinan, perlindungan UMKM, kemudahan mendapatkan fasilitas pembiayaan, kemampuan menyerap tenaga kerja, memberikan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar, dan jaminan kredit," ujar Maming dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2020).
Adanya pandemi Covid-19 saat ini, kata Maming, menimbulkan gangguan ekonomi yang signifikan baik di dunia dan di Indonesia. Selain berdampak pada kesehatan, dampak berat lainnya terhadap lapangan kerja dan penghidupan, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling rentan termasuk para pelaku usaha juga terkena imbasnya.
(Baca Juga: Tak Setuju Ada Demo UU Cipta Kerja Saat Pandemi, Luhut: Jaga Birahi Politik! )
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H. Maming mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap. Setiap tahunnya, terdapat sekitar 3 juta anak muda yang membutuhkan pekerjaan.
"Dalam UU Cipta Kerja memberikan dukungan untuk memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dalam hal kemudahan perizinan, perlindungan UMKM, kemudahan mendapatkan fasilitas pembiayaan, kemampuan menyerap tenaga kerja, memberikan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar, dan jaminan kredit," ujar Maming dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2020).
Adanya pandemi Covid-19 saat ini, kata Maming, menimbulkan gangguan ekonomi yang signifikan baik di dunia dan di Indonesia. Selain berdampak pada kesehatan, dampak berat lainnya terhadap lapangan kerja dan penghidupan, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling rentan termasuk para pelaku usaha juga terkena imbasnya.
Lihat Juga :