Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Maskapai Bisa Fokus ke Load Factor

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 06:46 WIB
loading...
Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Maskapai Bisa Fokus ke Load Factor
Suasana di bandara Soekarno Hatta. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat penerbangan, Gatot Rahardjo mengatakan, pemberian stimulus biaya nol persen untuk airport tax alias tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 13 bandara ini bisa memberi sedikit angin segar bagi masyarakat. Selain itu sektor penerbangan secara tidak langsung juga terdampak dari kebijakan ini dari sisi tingkat keterisian penumpang (load factor).

“Dari sisi maskapai tentu diharapkan jumlah penumpang bertambah sehingga load factor juga naik dan pendapatan maskapai penerbangan bertambah. Apalagi ini mulai masuk peak season di akhir tahun di mana biasanya banyak masyarakat yang liburan atau pulang kampung,” ujarnya kepada SINDO Media di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

( )

Di sisi lain stimulus ini bisa menyasar bandara lain di Indonesia. Gatot beralasan, dengan airport tax gratis, terutama pada penerbangan tujuan liburan bersifat resiprokal (pulang-pergi).

“Kalau hanya bandara di tempat wisata yang gratis, berarti hanya pulangnya saja PSC yang gratis, sedangkan dari bandara asal belum tentu gratis, kecuali bandara asalnya termasuk di 13 bandara tersebut," ucapnya.

Gatot menambahkan, di sisi maskapai, juga harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa dengan insentif ini harga tiket turun pada komponen PJP2U yang tarifnya sebelum kebijakan ini berlaku, disatukan pada tiket pesawat.

( )

“Walaupun mungkin maskapai perlu untuk mendapatkan pendapatan tambahan dengan menaikkan tarif di masa peak season, namun mungkin bisa ditahan dulu kenaikannya sampai mendekati akhir tahun, baru dinaikkan. Dengan kata lain fokus pada peningkatan tingkat keterisian dulu,” pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)